Abpednas Ikut Susun Raperda Pilkades 2027 di Banjarnegara, 3 Hal Jadi Sorotan
- 16 Sep 2026 20:40 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Banjarnegara - Dewan Pimpinan Cabang(DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Banjarnegara dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027. Dalam pembahasan tersebut, Abpednas menyoroti tiga hal, yakni mekanisme jika terjadi perolehan suara yang sama, pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta persyaratan surat keterangan sehat bagi calon kepala desa.
Ketua DPC Abpednas Banjarnegara, Rujiman, mengatakan keterlibatan Abpednas menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman BPD dalam menghadapi Pilkades 2027. “BPD supaya dipahamkan betul tentang Pilkades melalui kegiatan peningkatan kapasitas BPD. Sehingga Abpednas sebagai rumah besar BPD dilibatkan dalam proses persiapan penyusunan Raperda Pilkades,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 September 2026.
Pembahasan Raperda dilaksanakan di Aula Dispermasdes Kabupaten Banjarnegara, Senin, 7 September 2026 dan dipimpin Kepala Dispermasdes Banjarnegara, Esti Widodo. Rapat tersebut melibatkan Inspektur Daerah, Bagian Pemerintahan Setda, camat, Forum Kepala Desa dan Perangkat Desa, Persatuan Perangkat Desa, Pendamping Profesional, serta DPC Abpednas yang diwakili Ketua dan Wakil Ketua, Rujiman dan Riyanto.
Rapat berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 16.00 WIB dengan membahas draf Raperda yang mengacu pada Peraturan Bupati tentang Pilkades 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, serta draf Peraturan Menteri Dalam Negeri. Masukan dari para peserta diarahkan untuk memastikan regulasi Pilkades Serentak 2027 memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara jelas di tingkat desa.
Dalam pembahasan tersebut, Abpednas memberikan perhatian khusus terhadap mekanisme apabila terjadi perolehan suara yang sama. Selain itu, Abpednas menyoroti ketentuan bagi pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi tidak tercantum dalam DPT serta kejelasan lembaga kesehatan yang berwenang menerbitkan surat keterangan sehat bagi calon kepala desa.
Sekretaris DPD Abpednas Jawa Tengah, Ali Muhson, menyambut baik keterlibatan Abpednas dalam penyusunan regulasi Pilkades. Menurutnya, partisipasi tersebut menjadi bagian dari penguatan posisi BPD agar memahami secara utuh aturan yang akan diterapkan dalam Pilkades Serentak 2027.
“BPD memiliki peran penting dalam menyerap aspirasi masyarakat desa. Terlebih BPD juga memiliki peran strategis dalam menyukseskan Pilkades Serentak 2027 di Banjarnegara,” ungkapnya.
Muhson juga mengapresiasi Pemkab Banjarnegara, khususnya Dispermasdes dan seluruh pihak yang terlibat dalam persiapan Pilkades Serentak 2027. “Abpednas akan mendukung penuh dan menyukseskan agenda tersebut,” ucapnya.
Setelah Perda disahkan, DPC Abpednas Banjarnegara direncanakan berkolaborasi dengan Pemkab untuk melakukan diseminasi kepada BPD. Langkah tersebut diharapkan membuat seluruh anggota BPD memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan dan mekanisme Pilkades Serentak 2027.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....