PWI Jateng Sesalkan Dugaan Penghalangan dan Pengusiran Wartawan di MTsN 1 Rembang
- 10 Sep 2026 17:35 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Tengah menyesalkan dugaan penghalangan dan pengusiran wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di MTsN 1 Rembang, Kabupaten Rembang. PWI Jateng menilai kejadian tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik.
Ketua PWI Jateng, Setiawan Hendra Kelana mengatakan, dugaan penghalangan tersebut terjadi saat wartawan Rajawali TV (RTV) dan Disway Jateng melakukan peliputan dugaan kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di MTsN 1 Rembang, Rabu, 9 September 2026. Dalam kejadian tersebut, oknum guru disebut melarang wartawan melakukan peliputan, meminta surat tugas dengan cara arogan, hingga mengusir pewarta yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
"Sebagai bagian dari dunia pendidikan, seharusnya institusi sekolah menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, edukasi, dan keterbukaan. Bukan justru melakukan pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang," kata Setiawan dalam keterangannya di Semarang, Kamis, 10 September 2026.
PWI Jateng menegaskan, kemerdekaan pers memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Merujuk Pasal 4 ayat (2) dan (3), pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Undang-undang tersebut juga mengatur ketentuan mengenai tindakan yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik. Ketentuan sanksinya tercantum dalam Pasal 18 ayat (1). PWI Jateng memberikan dukungan kepada awak media, khususnya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya, RTV, dan Disway Jateng yang disebut telah menjalankan tugas dengan membawa identitas resmi dan berupaya menyajikan informasi secara berimbang kepada masyarakat.
Selain itu, PWI Jateng mendesak pihak yang diduga melakukan pembatasan dan pengusiran untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers. "Hal ini penting guna memulihkan nama baik profesi wartawan dan memberikan efek jera agar insiden serupa tidak terulang kembali di kemudian hari, baik di Kabupaten Rembang maupun di seluruh wilayah Jawa Tengah," ujarnya.
PWI Jateng juga mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, maupun institusi pendidikan untuk menghormati profesi wartawan dan memberikan ruang bagi pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga pemenuhan hak publik terhadap informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....