Daftar! Seleksi Komisi Informasi Jateng Gratis, Dibuka 13 Agustus

  • 12 Agt 2026 02:30 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Kesempatan menjadi anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah periode 2027-2031 terbuka bagi masyarakat mulai 13 Agustus 2026. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan seluruh proses pendaftaran dan seleksi calon anggota KI Jateng gratis tanpa pungutan biaya.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KI Jateng Dhoni Widianto mengatakan, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti seluruh tahapan seleksi. Ia meminta calon peserta mencermati ketentuan dan menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan.

“Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. Karena itu, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Dhoni.

Menurut dia, pendaftaran calon anggota KI Jateng berlangsung pada 13-28 Agustus 2026. Dokumen pendaftaran dapat disampaikan secara langsung maupun melalui jasa pengiriman kepada Sekretariat Tim Seleksi di Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital (Diskomdigi) Jawa Tengah, Jalan Menteri Supeno I Nomor 2, Semarang.

Khusus dokumen yang dikirim melalui jasa pengiriman, batas waktu pendaftaran mengikuti cap pos, resi pengiriman atau bukti jasa pengiriman online. Selanjutnya, seleksi administrasi dijadwalkan berlangsung pada 4-10 September 2026 dan hasilnya diumumkan pada 14 September 2026.

Calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain Warga Negara Indonesia, memiliki integritas, tidak tercela serta tidak pernah dipidana karena tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih. Peserta juga harus memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik serta pengalaman dalam aktivitas badan publik.

Selain itu, calon peserta harus bersedia bekerja penuh waktu, berusia sekurang-kurangnya 35 tahun serta sehat jasmani dan rohani. Persyaratan tersebut menjadi bagian penting yang harus dipastikan calon peserta sebelum mengirimkan dokumen pendaftaran.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, foto terbaru, salinan KTP beralamat di Jawa Tengah dan ijazah minimal S1 atau sederajat. Peserta juga wajib melampirkan SKCK serta sejumlah surat pernyataan sesuai ketentuan seleksi.

Peserta juga harus menyertakan surat keterangan kesehatan dari tim pemeriksa kesehatan rumah sakit pemerintah. Surat tersebut harus menerangkan bahwa peserta sehat jasmani, sehat rohani dan bebas narkoba.

Informasi dan formulir pendaftaran dapat diakses melalui laman https://jatengprov.go.id/rilis/pendaftaran-seleksi-calon-anggota-komisi-informasi-jateng-periode-2027-2031, atau https://kipjateng.jatengprov.go.id/home/pengumuman-seleksi-komisioner/. Masyarakat juga dapat mendatangi Sekretariat Tim Seleksi di Diskomdigi Jateng untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Dengan seluruh tahapan yang digelar gratis, seleksi ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk berkontribusi memperkuat keterbukaan informasi publik di Jawa Tengah. Calon peserta diimbau tidak menunggu mendekati batas akhir karena seluruh dokumen harus dipastikan lengkap sesuai persyaratan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....