Terbuka Sejak Awal, Transparansi Dana Desa Harus Dimulai dari Perencanaan

  • 08 Sep 2026 09:00 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Transparansi pengelolaan Dana Desa harus dimulai sejak tahap perencanaan, bukan baru dilakukan ketika pemerintah desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Hal itu diungkapkan Analis Kebijakan Bidang Bina Pemerintahan Desa Dispermadesdukcapil Jawa Tengah, Eko Wahyudi dalam Dialog Semarang Menyapa RRI Semarang, Senin, 7 September 2026.

Ia mengatakan masyarakat perlu mengetahui sejak awal mengenai sumber dan besaran anggaran yang akan dikelola pemerintah desa. Hal itu penting agar masyarakat dapat memahami rencana penggunaan Dana Desa sekaligus ikut mengawasi pelaksanaannya.

“Transparansi dari penggunaan dana desa, khususnya adalah dari APBD desa. Ini memang harus dimulai dari sejak awal dari perencanaan, bukan baru dilakukan ketika ada laporan pertanggungjawaban,” ujar Eko.

Menurut Eko, informasi yang perlu diketahui masyarakat tidak hanya mengenai jumlah pendapatan desa dan Dana Desa yang diterima. Masyarakat juga perlu memperoleh informasi mengenai program yang direncanakan, anggaran, lokasi kegiatan, progres pelaksanaan, realisasi, hingga pertanggungjawaban.

Untuk mendukung keterbukaan tersebut, pemerintah desa dapat memanfaatkan sejumlah sarana penyampaian informasi kepada masyarakat. Di antaranya melalui musyawarah desa, papan informasi desa, website atau media sosial desa, serta informasi APB Desa dan perubahan APB Desa.

Eko juga menekankan pentingnya pemerintah desa menyediakan ruang bagi masyarakat untuk bertanya, memberikan masukan, maupun menyampaikan pengaduan. “Transparansi bukan hanya untuk mengumumkan mengenai jumlah angka pendapatan dan belanja desa, tetapi adalah memastikan bagaimana masyarakat itu memahami untuk apa uang desa atau anggaran APBD desa itu digunakan,” kata Eko.

Keterbukaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa sekaligus mendorong pengawasan bersama terhadap penggunaan anggaran. Dengan akses informasi yang memadai, masyarakat dapat mengetahui apakah program yang direncanakan sesuai dengan kebutuhan desa dan memberikan manfaat nyata.

Eko menegaskan Dana Desa merupakan uang rakyat yang dititipkan kepada pemerintah desa sehingga harus dikelola secara bertanggung jawab, transparan, dan tepat sasaran. “Dana desa itu adalah uang rakyat yang dititipkan kepada pemerintah desa karena itu harus dikelola dengan penuh tanggung jawab, transparan, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Ia berharap pengelolaan Dana Desa pada 2026 menjadi momentum bagi pemerintah desa untuk mengubah cara pandang dalam mengelola anggaran. Menurutnya, perencanaan harus berdasarkan data, kebutuhan masyarakat, dan potensi lokal, sehingga setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....