Kawal Dana Desa, ABPEDNAS Pekalongan Ingatkan Perlunya Pengawas Desa Berkualitas
- 06 Sep 2026 06:53 WIB
- Semarang
Poin Utama
- Masa tugas BPD saat ini akan berakhir pada 12 April 2027
- BPD bukan hanya berkaitan dengan siapa yang akan duduk sebagai anggota pada periode berikutnya, tetapi juga menyangkut seberapa kuat kewenangan dan kapasitas BPD dalam menjalankan fungsi kontrol.
RRI.CO.ID, Pekalongan - Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Pekalongan mendorong agar proses rekrutmen anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode berikutnya dilakukan secara serius dengan mempertimbangkan kapasitas, integritas, dan komitmen calon anggota. Dorongan tersebut disampaikan menjelang berakhirnya masa tugas anggota BPD pada 12 April 2027.
ABPEDNAS menilai kualitas anggota BPD menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan fungsi pengawasan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan dana desa, berjalan optimal. Pengisian anggota BPD dinilai tidak semestinya dilakukan sekadar berdasarkan penunjukan tanpa mempertimbangkan kemampuan calon dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Sekretaris ABPEDNAS Kabupaten Pekalongan, Feri Kurniawan, mengatakan calon anggota BPD perlu memiliki kemampuan dan keberanian untuk menjalankan fungsi pengawasan serta memahami kepentingan masyarakat. Menurutnya, proses rekrutmen harus mampu menghasilkan anggota yang memiliki kapasitas dan integritas dalam menjalankan tugasnya.
“Karena fungsi BPD sebagai pengawasan, maka indikator penting dalam pengawasan dana desa yaitu BPD. BPD berperan aktif sebagai pengawas di situ,” ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Feri di sela kegiatan sosialisasi organisasi, pembentukan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK), dan pendaftaran anggota ABPEDNAS di Kecamatan Doro, Sabtu 5 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya ABPEDNAS memperkuat keberadaan dan konsolidasi anggota BPD di Kabupaten Pekalongan.
Feri menegaskan, keberadaan BPD akan kehilangan makna apabila anggota yang terpilih tidak memiliki kapasitas maupun keberanian dalam menjalankan fungsi pengawasan. Oleh karena itu, proses rekrutmen anggota BPD berikutnya diharapkan mampu menghasilkan sosok yang memahami tugas, memiliki kepedulian terhadap masyarakat, dan mampu menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah desa.
Menurutnya, perhatian terhadap proses pengisian anggota BPD menjadi penting karena masa tugas anggota BPD saat ini akan berakhir pada 12 April 2027. Proses rekrutmen yang tidak dilakukan secara serius dikhawatirkan membuat BPD hanya menjadi lembaga formal secara administratif, tetapi tidak optimal menjalankan fungsi pengawasan.
Padahal, pengelolaan pemerintahan desa dan dana desa membutuhkan mekanisme kontrol yang kuat. Dengan anggota BPD yang memiliki kapasitas dan integritas, fungsi pengawasan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Ketua ABPEDNAS Kabupaten Pekalongan, Ridho Ilali, mengatakan pihaknya terus memperluas keanggotaan sekaligus membentuk DPK di sejumlah kecamatan. Kegiatan di Kecamatan Doro menjadi agenda hari ketujuh sekaligus kecamatan ke-10 yang dikunjungi ABPEDNAS Kabupaten Pekalongan.
“Untuk acara hari ini adalah acara sosialisasi tentang ABPEDNAS. Pembentukan DPK, sekaligus pendaftaran anggota melalui aplikasi,” kata Ridho.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan memperkenalkan organisasi kepada anggota BPD, tetapi juga melakukan pendataan secara nasional. Melalui pendaftaran berbasis aplikasi, anggota BPD diharapkan dapat tercatat secara resmi sebagai bagian dari ABPEDNAS.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat memperkuat komunikasi dan konsolidasi antaranggota BPD di Kabupaten Pekalongan. Dengan adanya wadah bersama, berbagai persoalan yang dihadapi anggota BPD di lapangan dapat dibahas dan dicarikan solusi secara bersama-sama.
Apresiasi terhadap pembentukan ABPEDNAS juga disampaikan Ketua BPD Desa Wringinagung, Nasorin. Ia berharap ABPEDNAS dapat menjadi wadah yang mampu menyatukan BPD, sehingga berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan dapat dibahas bersama dan menghasilkan sikap berdasarkan kesepakatan serta kekompakan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....