PRT Lansia Masih Bekerja, Jaminan Hari Tua Jadi Persoalan

  • 02 Sep 2026 06:15 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Pekerja rumah tangga (PRT) di Semarang masih menghadapi persoalan terkait perlindungan sosial dan kepastian masa depan setelah tidak lagi mampu bekerja di hari tua. Hal itu diungkapkan Koordinator Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Merdeka Semarang, Nur Kasanah dalam Dialog Semarang Menyapa Pro 1 RRI Semarang, Senin, 31 Agustus 2026.

Menurutnya, persoalan jaminan sosial menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan bagi PRT. Perlindungan tersebut diperlukan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, maupun memasuki usia lanjut.

“Kalau PRT di anggota kami itu ada yang usianya tidak 60 ke atas. Dia masih bekerja,” ujarnya..

Nur mengungkapkan, sebagian PRT bahkan mempertanyakan bagaimana nasib mereka ketika sudah tidak mampu bekerja lagi. “Itu kan juga sesuatu ketidaknyamanan atau keresahan, ya, yang dialami oleh pekerja rumah tangga,” katanya.

Selain jaminan hari tua, Nur menilai perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja juga penting bagi PRT. Pekerjaan domestik tetap memiliki risiko kecelakaan maupun persoalan kesehatan sehingga pekerja membutuhkan perlindungan ketika menghadapi kondisi tersebut.

Ia mengatakan, persoalan perlindungan PRT tidak hanya berkaitan dengan besaran upah, tetapi juga kepastian hak sebagai pekerja. Oleh karena itu, keberadaan serikat pekerja menjadi penting untuk membantu PRT memahami hak dan memperjuangkannya.

“Kalau belajar dari pengalaman saya, keberadaan serikat pekerja ini sangat penting. Serikat pekerja ini menjadi ruang aman, tempat untuk bertumbuh, tempat berbagi, hingga cara negosiasi terkait dengan upah,” kata Nur.

Nur berharap pemerintah dapat memperkuat perlindungan bagi pekerja informal, termasuk PRT, melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia juga mendorong agar perlindungan tersebut dapat diterapkan secara nyata sehingga PRT tidak hanya bekerja untuk memenuhi kebutuhan hari ini, tetapi juga memiliki jaminan untuk masa depannya.

Menurutnya, perlindungan terhadap PRT perlu mendapat perhatian di tingkat daerah, termasuk di Jawa Tengah. Dengan adanya perlindungan sosial dan ketenagakerjaan yang lebih kuat, PRT diharapkan memiliki kepastian hak serta tidak lagi dihantui kekhawatiran ketika memasuki usia lanjut atau menghadapi kondisi yang membuat mereka tidak dapat bekerja.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....