Program MLT BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Bisa Dapat KPR hingga Rp500 Juta
- 20 Agt 2026 14:46 WIB
- Semarang
Poin Utama
- BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang memudahkan peserta untuk memiliki rumah dengan fasilitas pembiayaan berbunga ringan.
- Program mencakup berbagai jenis pembiayaan mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pinjaman uang muka, hingga pinjaman untuk renovasi rumah.
- Sosialisasi MLT digelar kepada sekitar 150 tenaga kerja RSUD Wongsonegoro Kota Semarang pada tanggal 19 Agustus 2026 dengan dukungan Bank Syariah Indonesia untuk memberikan akses pembiayaan perumahan.
RRI.CO.ID, Semarang - Memiliki rumah sendiri kini semakin mudah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT), peserta berkesempatan mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan dengan bunga yang lebih ringan, mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga pinjaman untuk uang muka dan renovasi rumah.
Komitmen tersebut kembali diwujudkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda melalui kegiatan sosialisasi MLT kepada sekitar 150 tenaga kerja RSUD Wongsonegoro Kota Semarang, Rabu 19 Agustus 2026. Dalam kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk memberikan pemahaman sekaligus membuka akses pembiayaan perumahan bagi para pekerja.
Kegiatan tersebut dihadiri Direktur RSUD Wongsonegoro, drg. Rahma Defi, Branch Manager BSI KC Semarang Pandanaran Galih Purnomo, dan Branch Manager BSI KC Semarang Ahmad Yani Rian Putranto Aryadi. Hadir pula Area Consumer Financing Manager BSI Area Semarang Noviyanto.
Tak hanya memberikan informasi mengenai fasilitas pembiayaan, BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda juga menghadirkan sejumlah pengembang untuk memberikan referensi hunian kepada peserta. Di antaranya Perum Perumnas Semarang dan PT Mitra Cipta Dadi Mukti.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Mohamad Irfan, mengatakan program MLT merupakan salah satu bentuk manfaat tambahan untuk membantu peserta memenuhi kebutuhan perumahan. “Kami ingin memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan saat bekerja, tetapi juga menghadirkan manfaat yang dapat mendukung kesejahteraan peserta,” katanya.
MLT BPJS Ketenagakerjaan meliputi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK) serta Take Over KPR. Program tersebut merupakan implementasi amanat Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.
Irfan menjelaskan, peserta dapat memperoleh sejumlah fasilitas dengan nilai yang cukup besar. Untuk KPR, fasilitas pembiayaan dapat diberikan hingga Rp500 juta, PUMP maksimal Rp150 juta, PRP maksimal Rp200 juta.
Sementara, Kredit Konstruksi/FPPP dapat diberikan maksimal 80 persen dari Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, peserta juga mendapatkan keuntungan berupa suku bunga pembiayaan yang lebih ringan.
Untuk dapat mengakses MLT, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun, tertib administrasi dan iuran, masih aktif sebagai peserta, serta belum memiliki rumah. Peserta juga wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank penyalur.
Melalui kolaborasi dengan perbankan dan mitra pengembang, pihaknya berharap semakin banyak pekerja yang mengetahui dan memanfaatkan MLT sebagai solusi untuk memiliki hunian yang layak. "Dengan perlindungan jaminan sosial yang semakin lengkap, rumah impian bukan lagi sekadar harapan, tetapi semakin dekat untuk diwujudkan oleh para pekerja Indonesia," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....