Risiko Tinggi, Pekerja Konstruksi Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

  • 20 Agt 2026 19:25 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Sektor jasa konstruksi memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Untuk itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang tidak boleh diabaikan, terutama bagi para pekerja yang setiap hari beraktivitas di lokasi proyek.

Komitmen memperkuat perlindungan tersebut menjadi perhatian BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda melalui Rapat Kerja Sama Operasional dalam rangka Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Semarang, Kamis 20 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dihadiri PPK/PPTK dari instansi pemilik proyek, UPBJ, Inspektorat, Dinas Penataan Ruang, serta sejumlah dinas terkait lainnya.

Pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi sekaligus meningkatkan kepatuhan penyelenggara proyek dalam memberikan perlindungan kepada pekerja jasa konstruksi. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Mohamad Irfan, mengatakan perlindungan pekerja konstruksi perlu menjadi perhatian sejak proyek akan dimulai.

“Pekerja jasa konstruksi memiliki risiko yang besar dalam menjalankan pekerjaannya. Karena itu, setiap proyek harus memastikan seluruh pekerjanya telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucapnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan cakupan kepesertaan, tetapi juga mendorong tertib administrasi. Hal itu mencakup proses pendaftaran proyek sejak awal hingga pelaporan seluruh pekerja yang terlibat dalam suatu pekerjaan konstruksi.

Irfan juga menegaskan, kewajiban memberikan perlindungan kepada pekerja jasa konstruksi telah diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 66. Setiap pemberi kerja jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menambahkan, setiap proyek konstruksi wajib didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebelum pekerjaan dimulai. Langkah tersebut penting untuk memastikan pekerja terlindungi sejak hari pertama mereka menjalankan pekerjaan di lokasi proyek.

Perlindungan ini menjadi semakin penting mengingat risiko kecelakaan kerja di sektor konstruksi cukup tinggi. “Karena itu kami mengimbau kepada seluruh penyedia jasa konstruksi untuk bersama-sama mendukung dan mengoptimalkan perlindungan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dan keluarganya memiliki jaring pengaman ketika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian. “Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan,” jelas Irfan.

Selain santunan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, dengan nilai maksimal Rp174 juta.

Melalui penguatan sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi, pihaknya berharap cakupan perlindungan pekerja di Kota Semarang semakin luas. "Di balik setiap pembangunan, ada pekerja yang mempertaruhkan tenaga dan keselamatannya. Mereka bukan hanya perlu bekerja, tetapi juga harus pulang dengan aman dan terlindungi," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....