Gagalkan Tawuran Lintas Kabupaten, Polres Purworejo Sita 8 Senjata Tajam

  • 31 Agt 2026 20:45 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Purworejo - Polres Purworejo kembali mengungkap jaringan kenakalan remaja yang berujung aksi kekerasan dan penguasaan senjata tajam. Dalam tiga kasus terpisah, polisi mengamankan belasan remaja beserta sejumlah barang bukti senjata berbahaya yang disiapkan untuk tawuran lintas kabupaten.

Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga, Polres Purworejo, pada Senin, 31 Agustus 2026. Konferensi dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito mewakili Kapolres AKBP Windy Syafutra, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.

Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito menyampaikan, kasus pertama berhasil digagalkan berkat kesigapan warga dan aparat gabungan. "Pada Minggu (26/07/2026) dini hari, sekelompok remaja asal Kebumen kedapatan berkumpul di area persawahan Desa Wironatan, Kecamatan Butuh, dengan tujuan melakukan tawuran melawan kelompok dari Purworejo," kata Wakapolres.

Lebih lanjut, Wakapolres mengungkapkan, bahwa dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah remaja dan 8 bilah senjata tajam berbagai jenis. "Barang bukti paling mencolok adalah celurit corbek sepanjang 1,5 meter hingga busur panah yang diduga akan digunakan untuk menyerang," ungkapnya.

Kenudian, kasus kedua terjadi di Dusun Kulahan, Kelurahan Sucenjurutengah, Kecamatan Bayan, Rabu (29/07/2026) malam. "Peristiwa bermula dari tantangan melalui siaran langsung Instagram untuk mencari lawan tawuran antara kelompok pelajar asal Kebumen dan Purworejo," kata Wakapolres.

"Tantangan itu berujung pengejaran. Korban berinisial AAA terluka akibat sabetan celurit. Hingga kini polisi telah memeriksa 25 orang saksi dan menetapkan 4 anak sebagai terduga pelaku utama pengeroyokan," terangnya.

Selanjutnya, kasus ketiga terungkap setelah video aksi konvoi sambil memamerkan senjata tajam viral di Facebook. "Peristiwa terjadi di Jalan Kutoarjo-Bruno, Desa Wonosuko, Kecamatan Kemiri, pada Sabtu (01/08/2026) sore," jelasnya.

Berbekal rekaman video dan hasil penyelidikan, Unit Reskrim melakukan penangkapan. Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa celurit panjang dan pedang samurai antikarat.

"Atas perbuatannya, para pelaku dewasa dan anak yang berkonflik dengan hukum dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal yang disangkakan mencakup penguasaan senjata penikam atau penusuk tanpa hak serta pengeroyokan di muka umum. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.

Wakapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. “Kasus ini menjadi bukti bahwa kenakalan remaja sudah mengarah pada tindak pidana serius. Kami akan tindak tegas siapapun yang terlibat,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas AKP Ida Widaastuti mengimbau orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas remaja, khususnya penggunaan media sosial yang kini sering menjadi pemicu tantangan tawuran. “Kami minta semua pihak ikut menjaga. Jangan sampai anak-anak terjerumus dalam aksi kekerasan yang membahayakan diri sendiri dan keselamatan publik,” kata Ida.

Polres Purworejo memastikan patroli dan operasi cipta kondisi akan terus digencarkan, terutama di titik-titik rawan dan jam-jam rawan tawuran antar pelajar.(Ags)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....