BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Pekerja Informal
- 29 Agt 2026 12:01 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Yogyakarta - BPJS Ketenagakerjaan mendorong peningkatan literasi bagi pekerja informal mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan cakupan kepesertaan pekerja informal yang hingga kini masih menjadi salah satu tantangan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan, literasi menjadi kunci untuk meningkatkan kesadaran pekerja informal terhadap manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Media Gathering BPJS Ketenagakerjaan di Candi Tirto Raharjo, Yogyakarta, Jumat 28 Agustus 2026.
“Tidak ada cara yang lain, kecuali kita harus rutin terus-menerus menginformasikan tentang pentingnya dan manfaat perlindungan jaminan tenaga kerja,” kata Saiful. Penyampaian informasi kepada pekerja informal harus menggunakan pendekatan yang lebih dekat dengan kehidupan mereka.
Selama ini, kata dia, sosialisasi dinilai masih banyak menggunakan pendekatan struktural berupa aturan dan program. “Yang paling penting adalah cara penyampaiannya. Kita harus menggunakan point of view pekerja informal,” ujarnya.
Saiful mencontohkan pekerja informal seperti pedagang gorengan yang menghadapi risiko kecelakaan kerja. Dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, risiko biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja dapat ditanggung melalui program jaminan kecelakaan kerja.
“Misalkan penjual gorengan, terkena cipratan minyak atau apa, daripada ke rumah sakit kena satu juta, dua juta, sudah bisa terlindungi dengan jaminan kecelakaan kerja,” jelasnya. Ia menilai peran media sangat penting dalam memperluas literasi tersebut, baik melalui media massa maupun media sosial dengan kemasan konten yang mudah dipahami masyarakat.
Target Kepesertaan
Saiful menyebut secara keseluruhan target kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang ditetapkan dalam indikator kinerja mencapai 59,9 juta pekerja. Sementara cakupan pekerja informal saat ini masih berada di kisaran 17 persen. Ia berharap cakupan perlindungan pekerja informal dapat meningkat menjadi sekitar 20 persen pada akhir tahun 2026.
“Harapannya angka 17 persen tadi mudah-mudahan di tahun ini kita bisa mencapai sekitar 20 persen, karena memang tantangannya adalah literasi,” ujarnya. Menurut Saiful, pekerja informal memiliki karakteristik yang beragam. Selain pekerja rentan yang membutuhkan bantuan iuran, terdapat pula pekerja informal yang secara ekonomi mampu membayar iuran secara mandiri.
Untuk pekerja rentan, BPJS Ketenagakerjaan akan mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah, termasuk melalui alokasi APBD maupun sumber pembiayaan lainnya. Di tengah kondisi fiskal negara dan daerah yang menjadi tantangan, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong optimalisasi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal di sekitar ekosistem bisnis perusahaan.
“Tidak harus dengan APBD. Salah satunya kita mendorong pemanfaatan CSR,” kata Saiful. Ia mencontohkan perusahaan perhotelan yang dapat memberikan perlindungan kepada pekerja informal yang mendukung ekosistem bisnisnya, seperti pengemudi ojek maupun pedagang makanan di sekitar hotel.
Selain CSR, BPJS Ketenagakerjaan kembali mendorong program “ASN Mengangkat”, yakni mengajak aparatur sipil negara (ASN) memberikan perlindungan kepada satu atau lebih pekerja rentan. Saiful mengatakan, besaran iuran perlindungan pekerja rentan relatif terjangkau sehingga dapat dilakukan secara gotong royong.
“Bagi seorang ASN membayari Rp16.800 satu orang atau Rp32 ribu atau Rp50 ribu satu bulan, tidak terlalu berat dan bisa juga dinamai sebagai sedekah,” katanya. Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan telah memperoleh fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memungkinkan perlindungan pekerja rentan menjadi bagian dari zakat dan sedekah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....