Jaksa Masuk Hutan Disiapkan, Perhutani dan Kejari Grobogan Perkuat Edukasi Hukum

  • 28 Agt 2026 04:43 WIB
  •  Semarang

RRI.CO. ID. Grobogan - Upaya mencegah pelanggaran hukum di kawasan hutan sejak dini menjadi fokus persiapan program Jaksa Masuk Hutan (JANTAN) yang akan dilaksanakan Perhutani Grobogan Raya bersama Kejaksaan Negeri Grobogan. Program tersebut menyasar masyarakat desa hutan, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk memperkuat pemahaman tentang aturan pemanfaatan kawasan hutan.

Melalui program ini , Perhutani bersama Kejaksaan Negeri Grobogan akan memberikan edukasi dan penyuluhan hukum mengenai batasan, hak, kewajiban, serta ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Pemahaman tersebut diharapkan mendorong masyarakat ikut menjaga keamanan, kelestarian, dan keberlanjutan kawasan hutan.

Persiapan JANTAN dibahas dalam koordinasi jajaran Perhutani Grobogan Raya. Koordinasi melibatkan KPH Purwodadi, KPH Gundih, KPH Semarang, dan KPH Telawa dengan Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Andi Reny Rummana,

Dalam pertemuan tersebut juga membahas sejumlah persoalan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan dan aset Perhutani. Di antaranya penggunaan bangunan maupun pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin, pengamanan aset negara yang dikelola Perhutani, pendampingan hukum, pemberian legal opinion, legal assistance, serta langkah preventif menghadapi potensi permasalahan hukum.

Administratur KPH Purwodadi, Ir. Untoro Tri Kurniawan, mengatakan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Grobogan menjadi bagian penting untuk memperkuat sinergi kelembagaan dan memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan hukum. “Kami berharap sinergi yang selama ini sudah terjalin dapat semakin kuat, terutama dalam aspek pendampingan, konsultasi, dan pencegahan permasalahan hukum dalam pengelolaan kawasan maupun aset Perhutani,” ujar Untoro.

Menurutnya, JANTAN memiliki nilai strategis karena pendekatan yang dilakukan tidak hanya melalui penegakan hukum. Akan tetapi, juga mengedepankan edukasi dan pencegahan.

“Kami siap mendukung pelaksanaan JANTAN. Edukasi hukum kepada masyarakat desa hutan, LMDH dan para pemangku kepentingan menjadi sangat penting agar masyarakat memahami aturan dalam pemanfaatan kawasan hutan. Dengan pemahaman yang baik, kami berharap potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal dan masyarakat semakin sadar bahwa menjaga hutan merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Andi Reny Rummana, S.H., M.H., menyambut baik koordinasi Perhutani Grobogan Raya. Menurutnya, sinergi antara Kejaksaan dan Perhutani diperlukan untuk mendukung pengelolaan kawasan hutan yang tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menyambut baik silaturahmi dan koordinasi dari Perhutani Grobogan Raya. Ke depan, kami berharap komunikasi dan sinergi ini dapat terus ditingkatkan. Kejaksaan melalui fungsi Datun siap berkoordinasi dan memberikan dukungan sesuai kewenangan, khususnya dalam upaya preventif maupun pendampingan hukum terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan tugas Perhutani,” ungkapnya

Ia juga menilai kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk pendekatan edukatif yang penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. “Program Jaksa Masuk Hutan merupakan kegiatan yang sangat positif karena hukum perlu hadir di tengah masyarakat, termasuk masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan," ujarnya.

Ia menambahkan, penyelesaian permasalahan hukum idealnya tidak selalu menunggu sampai terjadi sengketa atau pelanggaran. Koordinasi sejak dini menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi permasalahan yang lebih besar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....