Polda Jateng Perketat Pengawasan Distribusi Pangan, Cegah Penimbunan dan Kartel
- 20 Agt 2026 15:26 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah memperketat pengawasan distribusi pangan untuk memastikan masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga wajar. Potensi penimbunan, permainan tata niaga, hingga indikasi kartel menjadi sejumlah hal yang mendapat perhatian dalam pengawasan tersebut.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jateng, AKBP Eko Kurniawan mengatakan, ketersediaan stok dan kelancaran distribusi menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas pangan. Menurutnya, pengawasan diperlukan agar pasokan dapat tersalurkan secara merata hingga ke masyarakat.
“Yang penting, terutama masyarakat-masyarakat di daerah Jawa Tengah ini semuanya dapat memperoleh pangan dengan harga yang wajar. Dengan harga yang baik,” katanya dalam wawancara dengan Pro 1 RRI Semarang, Kamis, 20 Agustus 2026.
Eko menjelaskan, kepolisian melakukan pemetaan terhadap sejumlah komoditas yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi. Pemantauan dilakukan mulai dari ketersediaan stok, gudang penyimpanan, jalur distribusi, pelaku usaha, hingga perkembangan harga di pasaran.
Selain memastikan ketersediaan pasokan, kepolisian juga mewaspadai berbagai praktik yang berpotensi merugikan masyarakat. Di antaranya penimbunan oleh spekulan, penyalahgunaan distribusi atau subsidi, permainan tata niaga, hingga dugaan kartel dan praktik perdagangan yang tidak sehat.
Menurut Eko, pengawasan dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni pre-emptive, preventif, dan represif. Pendekatan preemtif dilakukan dengan memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar menjalankan kegiatan perdagangan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.
Sementara itu, langkah preventif dilakukan melalui pemantauan terhadap stok, gudang, distribusi, dan harga pangan. Upaya tersebut ditujukan untuk mendeteksi potensi gangguan sejak dini sehingga dapat segera dilakukan langkah pencegahan.
Apabila dalam pengawasan ditemukan dugaan tindak pidana, kepolisian akan mengambil langkah represif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyelidikan dan penegakan hukum dilakukan apabila terdapat bukti adanya praktik yang merugikan masyarakat atau mengganggu stabilitas pangan.
Di sisi lain, penguatan ketahanan pangan juga diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada petani. Petani didorong mendapatkan pendampingan, keamanan dalam proses produksi, akses pembiayaan, serta kepastian penyerapan hasil panen.
Eko menyebut keberadaan Bhabinkamtibmas memiliki peran penting sebagai penghubung antara petani, kelompok tani, pemerintah desa, dan berbagai pihak yang berkaitan dengan sektor pangan. “Petani harus mendapatkan rasa aman dalam menjalankan aktivitas produksinya,” katanya.
Selain memberikan rasa aman dalam proses produksi, kepastian penyerapan hasil panen juga menjadi perhatian. Dalam program ketahanan pangan Polri, kelompok tani didorong memperoleh dukungan penyerapan hasil produksi melalui kerja sama dengan Perum Bulog.
Dengan pengawasan distribusi yang diperkuat sekaligus dukungan terhadap petani, upaya menjaga ketahanan pangan di Jawa Tengah diharapkan tidak hanya menjamin ketersediaan pasokan. Langkah tersebut juga diarahkan untuk memastikan masyarakat memperoleh pangan dengan harga wajar, sementara petani mendapatkan kepastian atas hasil produksinya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....