Polda Jateng Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu, Amankan 14,48 Gram
- 28 Sep 2026 15:12 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah mengungkap dua kasus dugaan peredaran sabu di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar. Dari dua kasus tersebut, polisi mengamankan sembilan paket sabu dengan berat bruto 14,48 gram serta sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan itu juga mengungkap pola distribusi sabu menggunakan sistem penempatan barang di lokasi tertentu sesuai titik yang diperintahkan. Penyidik masih mendalami pola komunikasi, alur distribusi, serta peran pihak lain yang diduga terlibat, termasuk dua orang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, mengatakan pengungkapan pertama dilakukan terhadap RAH (35), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Tersangka ditangkap di sebuah kamar kos di Dusun II Gumpang, Kartasura, pada Sabtu 26 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
"Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan timbangan digital, plastik klip bening, lakban, dan satu unit telepon seluler. Berdasarkan pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 3,26 gram yang ditempatkan di sejumlah lokasi di wilayah Boyolali," katanya Senin 28 September 2026.
Kepada penyidik, RAH mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A yang kini berstatus DPO. Barang tersebut diambil berdasarkan alamat atau titik lokasi yang dikirim melalui WhatsApp. RAH diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika pada 2024.
"Pengungkapan kedua dilakukan terhadap BR (27), warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Tersangka ditangkap di rumahnya di wilayah Ngablak, Kelurahan Papahan, pada Minggu 27 September 2026 sekitar pukul 04.30 WIB," tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 11,22 gram. Polisi juga menyita alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip, gunting, timbangan digital, dan lakban yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan, BR mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial G alias Gandos yang kini berstatus DPO. Tersangka mengaku menerima sekitar 20 gram sabu untuk diedarkan dengan sistem penempatan barang sesuai titik lokasi yang diperintahkan. BR dijanjikan upah Rp2 juta setelah seluruh barang ditempatkan.
"Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan paket sabu dengan berat bruto 14,48 gram. Ditresnarkoba Polda Jateng masih mendalami keterangan kedua tersangka dan memburu A serta G yang diduga menjadi pemasok narkotika," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....