Tunggakan Sewa Capai Rp78 Juta, Satpol PP Kota Semarang Segel 22 Kamar Rusunawa Kudu

  • 19 Agt 2026 21:20 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel 22 kamar Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Kudu, Kecamatan Genuk, karena penghuni belum menyelesaikan tunggakan pembayaran sewa. Total tunggakan penghuni Rusunawa Kudu tercatat mencapai sekitar Rp78 juta sejak 2024 hingga 2026.

Penyegelan dilakukan Rabu, 19 Agustus 2026. Sebelumnya, Satpol PP telah melakukan sejumlah tahapan penertiban terhadap penghuni yang memiliki tunggakan.

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa, mengatakan pihaknya semula akan menyegel 30 kamar. Namun, delapan penghuni memilih membayar tunggakan di lokasi sehingga kamar mereka tidak jadi disegel.

Penyegelan dilakukan dengan memasang gembok serta stiker pemberitahuan segel pada kamar yang masih memiliki tunggakan dan belum menunjukkan itikad untuk menyelesaikan kewajibannya.

Marthen menjelaskan, penyegelan tersebut merupakan tahapan lanjutan dan tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, penghuni telah melalui proses klarifikasi dan menerima sejumlah pemberitahuan mengenai kewajiban pembayaran.

“Sudah ada undangan klarifikasi, ada juga surat pernyataan dari penghuni, ada juga pemberitahuan sebanyak tiga kali. Kami melaksanakan kesepakatan sesuai kedua belah pihak,” katanya.

Meski disegel, penghuni masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya. Berdasarkan petunjuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), penghuni dapat kembali menempati kamar dengan syarat melunasi tunggakan dalam waktu dua hari.

“Perjanjiannya dalam dua hari, ada pelunasan. Kalau tidak ada pelunasan, maka kami kosongkan paksa dan tidak bisa ditempati lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin, 3 Agustus 2026, Satpol PP telah memanggil 62 penghuni Rusunawa Kudu. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan tunggakan sewa yang terakumulasi sejak 2024 hingga 2026.

Dari proses penertiban tersebut, pemerintah memberikan kesempatan kepada penghuni untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran. Namun, terhadap penghuni yang tidak melakukan pelunasan sesuai kesepakatan, penyegelan menjadi langkah penertiban yang dilakukan.

Satpol PP menegaskan, penghuni yang tidak melunasi tunggakan dalam batas waktu yang diberikan akan menghadapi konsekuensi berupa pengosongan kamar dan tidak lagi diperbolehkan menempati Rusunawa Kudu. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penertiban administrasi dan pengelolaan Rusunawa Kudu, sekaligus memastikan kewajiban pembayaran sewa dipenuhi oleh para penghuni sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....