Mulai 21 September, Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga Akhir Tahun

  • 19 Sep 2026 09:01 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menghapus denda pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Kebijakan relaksasi tersebut telah disetujui Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi melalui Keputusannya Nomor 100.3.3.1/321 tentang pembebasan sanksi administratif.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Masrofi mengatakan, program ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. Melalui kebijakan tersebut, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenai denda keterlambatan maupun pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Menurut Masrofi, relaksasi ini juga menjadi langkah pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Upaya tersebut diharapkan mampu menekan jumlah tunggakan pajak yang masih cukup tinggi di Jawa Tengah.

Ia menjelaskan, mayoritas tunggakan berasal dari kendaraan roda dua yang jumlahnya mendominasi populasi kendaraan di Jawa Tengah. Dari sekitar 17 juta kendaraan yang tercatat, sebanyak 80 persen merupakan sepeda motor dan sisanya kendaraan roda empat.

Program pembebasan denda ini melengkapi berbagai insentif yang sebelumnya telah diberikan Pemprov Jawa Tengah. Sejak Februari 2026, pemerintah juga telah memberikan potongan pajak kendaraan sebesar 5 persen yang masih berlaku hingga saat ini.

Masrofi menegaskan, meningkatnya kepatuhan pembayaran pajak akan berdampak langsung pada pembangunan daerah. Dana yang terkumpul dari pajak kendaraan akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, dan berbagai program publik lainnya.

Dalam program relaksasi kali ini, Jasa Raharja turut memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui pembebasan denda SWDKLLJ. Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah Hendriawanto mengatakan, denda SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya tidak akan dipungut selama masa program berlangsung.

Menurut Hendriawanto, langkah tersebut dilakukan untuk mendukung peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan. Sinergi antara Pemprov Jawa Tengah dan Jasa Raharja diharapkan dapat mendorong lebih banyak pemilik kendaraan memanfaatkan kesempatan penghapusan denda sebelum program berakhir pada akhir Desember 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....