Kamar Lindung, Upaya Perluas Perlindungan Pekerja Informal di Kabupaten Semarang

  • 18 Agt 2026 08:50 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di Kabupaten Semarang melalui program Kabupaten Semarang Melindungi (Kamar Lindung). Program tersebut mengajak masyarakat dan perusahaan untuk ikut peduli terhadap pekerja di lingkungan sekitar yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ungaran, Mulyono Adi Nugroho, mengatakan Kamar Lindung memiliki konsep dasar kebersamaan. Program tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas kepesertaan sekaligus memberikan perlindungan kepada pekerja, khususnya yang masuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

Menurut Nugroho, Kamar Lindung sejalan dengan program Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Program tersebut juga bertujuan untuk mendorong kepedulian masyarakat terhadap pekerja di lingkungan masing-masing.

“Kamar Lindung merupakan program yang memiliki konsep dasar kebersamaan. Program ini merupakan jawaban atas kebutuhan peserta yang peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja BPU di sekitar mereka,” kata Nugroho.

Ia mengatakan, melalui program ini, masyarakat diharapkan tidak hanya memikirkan perlindungan bagi dirinya sendiri, tetapi juga membantu memastikan pekerja di sekitarnya memperoleh jaminan sosial. “Misalnya anggota keluarga yang bekerja sebagai pedagang, tukang ojek, buruh bangunan, dan lain-lain,” ujarnya.

Untuk pekerja sektor BPU, iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16.800 per orang. Dengan iuran tersebut, peserta mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Melalui Kamar Lindung, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja informal yang mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian. Selain menyosialisasikan Kamar Lindung, BPJS Ketenagakerjaan Ungaran juga terus memberikan edukasi mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada sejumlah perusahaan.

Menurut Nugroho, JKP ditujukan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. JKP diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK, dengan pengecualian kondisi seperti berakhirnya masa kontrak atau mengundurkan diri, serta kondisi lain sesuai ketentuan program.

Program tersebut memberikan tiga manfaat utama, yakni akses informasi lapangan kerja, pelatihan yang diperoleh melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, serta manfaat uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan. Dengan sosialisasi Kamar Lindung dan JKP, BPJS Ketenagakerjaan Ungaran mendorong perusahaan maupun masyarakat semakin memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, baik bagi pekerja formal maupun pekerja informal di lingkungan sekitar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....