Pengasuh Diduga Cabuli Anak Didik di Pati

  • 11 Sep 2026 17:31 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Cabuli Anah Asuh, Pengasuh Ponpes di Pati Ditahan Polisi

RRI.CO.ID, Pati - Polresta Pati mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh pengasuh lembaga pendidikan. Tersangka berinisial MKA diduga mencabuli anak didiknya sendiri di dalam kamar pribadi pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama membeberkan kronologi terungkapnya dugaan pencabulan terhadap anak tersebut. "Terduga melakukan perbuatan cabul dengan mencium bibir dan memegang bagian tubuh korban," ujar Dika.

Menurut dia, peristiwa terjadi pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di lokasi kejadian. Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut usai mengetahui informasi dari lingkungan sekitar rumah pendidikan itu.

Ia mengatakan, korban mengalami trauma dan ketakutan mendalam setelah insiden pencabulan yang menimpa dirinya tersebut. Pelaku diduga kerap memberikan uang kepada korban agar peristiwa tersebut tidak dilaporkan kepada siapa pun.

Dika menjelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan tersangka guna memperkuat proses hukum. "Kami sudah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak untuk pendampingan korban," tegasnya.

"Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 dan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang TPKS. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai dua belas tahun penjara ditambah sepertiga masa pidana tambahan," ujarnya.

Pihaknya mengatakan, barang bukti berupa kasur, bantal, guling, dan sarung kasur turut diamankan penyidik kepolisian. Sejumlah barang tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk memperkuat berkas perkara pencabulan itu.

Menurutnya, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain akibat modus serupa yang dilakukan tersangka. Pemeriksaan lanjutan turut dilakukan di luar kota sesuai domisili korban demi mengungkap fakta menyeluruh.

Polresta Pati menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut hingga tuntas sesuai prosedur berlaku.(agp)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....