Remisi HUT ke-81 RI, 110 WBP Rutan Pekalongan Dapat Pengurangan Masa Pidana

  • 17 Agt 2026 21:47 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Remisi HUT ke-81 RI, 110 WBP Rutan Pekalongan Dapat Pengurangan Masa Pidana
  • Dari 110 WBP penerima remisi, sebanyak 103 orang mendapatkan Remisi Umum I dengan pengurangan masa pidana antara satu hingga tiga bulan.

RRI.CO.ID, Pekalongan – Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar baik bagi 110 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIA Pekalongan. Mereka mendapat remisi umum sebagai penghargaan atas proses pembinaan dan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.

Penyerahan remisi disampaikan secara simbolis dalam dua kesempatan, Senin 17 Agustus 2026. Kepala Rutan Pekalongan Nanang Adi Susanto menyerahkan remisi seusai upacara di lingkungan Rutan. Kemudian dilanjutkan Wali Kota Pekalongan H.A. Afzan Arslan Djunaid seusai upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Mataram.

Dari 110 WBP penerima remisi, sebanyak 103 orang mendapatkan Remisi Umum I dengan pengurangan masa pidana antara satu hingga tiga bulan.

Sementara tujuh WBP lainnya memperoleh Remisi Umum II dengan besaran pengurangan masa pidana yang sama.

Remisi tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan positif. Narapidana penerima remisi M. Wandi menyampaikan, Remisi tahun ini bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi menjadi pintu untuk kembali ke tengah keluarga karena dirinya langsung bebas.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas remisi yang saya terima hari ini. Rasanya senang karena bisa kembali berkumpul dengan keluarga,” ujar Wandi.

Ia mengaku ingin menjadikan kebebasan tersebut sebagai momentum untuk menata ulang kehidupannya. Setelah menjalani masa pembinaan di Rutan Pekalongan, ia kini harus membuktikan bahwa kesempatan kedua tersebut benar-benar digunakan untuk memperbaiki kehidupan.

“Setelah bebas, saya ingin memperbaiki diri, bekerja, dan menjalani kehidupan dengan lebih baik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Rutan Pekalongan Nanang Adi Susanto mengatakan, pemberian remisi diharapkan tidak berhenti sebagai pengurangan masa pidana. Remisi harus menjadi pemicu agar warga binaan semakin serius mengikuti pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.

“Melalui remisi yang diberikan, kami berharap warga binaan semakin termotivasi untuk terus berbenah,” kata Nanang.

Menurutnya, momentum kemerdekaan juga menjadi pengingat bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah dan memberikan kontribusi positif setelah kembali ke lingkungan sosialnya.

"Remisi pun tak hanya bermakna memangkas masa pidana, Di balik angka 110 penerima, ada harapan agar proses pembinaan di balik jeruji berujung pada perubahan nyata ketika warga binaan kembali menjadi bagian dari masyarakat," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....