Momen HUT Kemerdekaan RI, Sepuluh Napi di Lapas Kendal Dapat Remisi Bebas

  • 17 Agt 2026 15:40 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Kendal - Sepuluh narapidana dari dua Lembaga Pemasyarakatan di Kabupaten Kendal mendapat remisi dan langsung bebas pada Hari Ulang Tahun ke-81 Proklamasi Kemerdekaan RI. Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tentang Pemberian Remisi Umum tahun 2026, napi yang langsung bebas, dari Lapas Kelas 2A Kendal ada 3 orang dan dari Lapas Terbuka Kelas 2B Kendal ada 7 orang.

Penyerahan SK Remisi Umum 2 dilakukan pada Upacara Hari Proklamasi Kemerdekaan RI di Alun-alun Kendal, Senin 17 Agustus 2026. Sedangkan warga binaan lainnya yang mendapat Remisi Umum 1 sebanyak 340 orang, berasal dari Lapas Kelas 2A Kendal ada 240 orang, Lapas Terbuka Kelas 2B Kendal ada 70 orang dan Lapas Pemuda Kelas 2B Plantungan Kendal ada 30 orang.

Warga binaan yang mendapat Remisi Umum 2, di antaranya Noval Arisandi dari Lapas Terbuka Kelas 2B Kendal dan Adiros Setiari Pratama dari Lapas Kelas 2 Kendal. Noval Arisandi mendapat vonis hukuman 5 tahun karena kasus 363 pencurian, sedangkan Adiros Setiari Pratama mendapat vonis hukuman 1 tahun 2 bulan akibat kasus penyalahgunaan psikotropika.

Noval yang telah menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan mengaku senang dan bahagia bisa bebas dari lapas. Ia pun ingin segera bertemu keluarga di Lampung .

Usai bebas, ia mengaku akan menjalani hidup yang lebih baik lagi dan mencari pekerjaan yang lebih baik. "Pelatihan keterampilan ketika di lapas, seperti pertanian dan memasak akan dipergunakan untuk bekal menjalani hidup nanti," ujarnya.

Demikian pula Adiros Setiari Pratama, warga binaan lainnya yang juga merasa senang segera mengirup udara bebas dari lapas. Ia yang telah hukuman 1 tahun 15 hari, juga akan pulang ke kampung halaman di daerah Boyolali.

"Selama di lapas, belajar ngaji juga masak. Mudah-mudahan bisa menjadi bekal untuk hidup lebih baik," ucapnya. (FR)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....