Kado HUT RI, Lima Warga Binaan Lapas Magelang Bebas, Satu Tertunda

  • 17 Agt 2026 14:32 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Remisi Kemerdekaan
  • Lembaga Pemasyarakat ( Lapas ) kelas IIA Magelang,
  • HUT ke-81 Kemerdekaan RI,

RRI.CO.ID, Kota Magelang - Bertepatan dengan HUT ke-81 RI, sebanyak enam orang warga binaan dari 384 yang mendapatkan remisi ( pengurangan masa tahanan) di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) kelas IIA Magelang, bisa menghirup udara bebas karena masa hukumannya telah habis. Namun, terdapat satu orang yang belum bisa bebas, karena masih harus menjalani pidana subsider atau hukuman denda.

"Sebenarnya yang mendapatkan remisi bebas dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyaratan RI sebanyak 6 orang. Namun satu orang lainnya. belum bisa bebas, karena harus menjalani hukuman subsider atas vonis denda dengan menjalani hukuman tambahan satu bulan,” Kepala Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas IIA Magelang, Agung Supriyanto, usai pemberian remisi bagi warga binaan Lapas II A Magelang, Senin, 17 Agustus 2026.

Agung mengatakan, pada tahun ini pihaknya mengusulkan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI sebanyak 384 warga binaan dan semuanya mendapat remisi pengurangan sebagian dan habis pidana pokok. Remisi yang didapat para warga binaan Lapas Kelas II A Magelang tersebut satu hingga enam bulan.

Menurutnya, bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ini yang mendapat remisi umum I sebanyak 378 orang warga binaan. Sedangkan untuk remisi umum II atau habis masa pidananya, sebanyak enam orang.

Ia menambahkan , warga binaan Lapas Kelas II A Magelang yang mendapatkan remisi harus memenuhi beberapa persyaratan yang berlaku. Antara lain, berkelakukan baik selama menjalani masa penjara di lembaga pemasyarakatan dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan dan bukan statusnya tahanan.

Dari 378 warga binaan yang mendapatkan remisi umum I terdiri atas 72 orang mendapatkan remisi selama satu bulan, 108 orang ( remisi dua bulan), 102 orang ( remisi tiga bulan. 45 orang ( remisi empat bulan), 44 orang ( remisi lima bulan) dan tujuh orang mendapatkan remisi sebanyak enam bulan.

Sementara, yang mendapatkan remisi umum II ada sebanyak enam orang. Mereka terdiri atas dua orang mendapatkan remisi satu bulan,dua orang mendapatkan remisi dua bulan , dua orang (remisi tiga bulan dan seorang mendapat remisi empat bulan.

Ia menambahkan, saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Magelang mencapai 644 orang yang terdiri atas 107 orang tahanan dan 537 narapidana. Sedangkan kapasitas kamar tahanan hanya 221 orang dengan huykuman pidanan penjara terlama hukuman mati terhadap seorang warga negara asing.

Salah satu penerima remisi bebas, ISW mengaku senang mendapatkan remisi bebas bertetapan dengan HUT Kemerdekaan RI -81, sehingga bisa berkumpul kembali dengan keluarga. Ia mengaku menerima vonis penjara selama satu tahun , karena melakukan tidak pidana penganiayaan.

“Saya sangat senang sekali bisa kumpul dengan keluarga, setelah dipenjara salama satu tahun. Vonis tersebut ia terima, setelah melakukan penganiayaan,” ucapnya.

Setelah dinyatakan bebas dari balik jeruji besi penjara, dirinya mengaku siap kembali ke masyarakat. Ia pun ingin membuka lembaran baru di keluarga dan masyarakat. (wied)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....