Penerbitan SIM, Polres Salatiga Pastikan Transparan Sesuai Prosedur

  • 15 Agt 2026 12:00 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Salatiga - Satlantas Polres Salatiga memastikan proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik pembuatan baru maupun perpanjangan, dilakukan secara transparan sesuai prosedur yang berlaku. Masyarakat juga dihimbau mengurus langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tanpa melalui perantara atau calo.

Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Henry Sulistyanta mengatakan jika pemohon SIM baru wajib memenuhi sejumlah tahapan. Adapun tahapan mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, registrasi, pengambilan foto, hingga mengikuti ujian teori dan praktik.

"Untuk pembuatan SIM baru, pemohon harus berusia minimal 17 tahun dan sudah memiliki KTP. Setelah mendaftar, pemohon mengikuti tes kesehatan dan psikologi. Jika dinyatakan memenuhi syarat, dilanjutkan registrasi, foto SIM, ujian teori, kemudian ujian praktik," jelasnya pada Jumat 14 Agustus 2026.

Menurutnya, ujian praktik SIM dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan di lapangan praktik Satpas, sedangkan tahap kedua dilakukan di lapangan setelah pemohon dinyatakan lulus tahap sebelumnya.

"Setelah seluruh tahapan dinyatakan lulus, SIM baru kemudian dicetak," katanya.

Sementara untuk perpanjangan SIM, prosesnya lebih sederhana. Pemohon cukup membawa KTP dan SIM lama, kemudian mengikuti pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, foto, hingga pencetakan SIM baru.

Ia menegaskan, masyarakat yang ingin membuat SIM tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga.

"Kami mengimbau masyarakat yang belum memiliki SIM agar langsung datang ke Satpas terdekat. Jangan melalui calo atau orang yang menjanjikan bisa membantu. Kami akan melayani dan memberikan arahan apabila pemohon belum memahami prosesnya," ujarnya.

Baur SIM Satpas Polres Salatiga, Aiptu Joko Prasetyo, menjelaskan biaya penerbitan SIM mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi.

Untuk penerbitan SIM baru, biaya PNBP yang harus dibayarkan yakni:

- SIM A baru sebesar Rp120.000.

- SIM C baru sebesar Rp100.000.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM:

- SIM A sebesar Rp80.000.

- SIM C sebesar Rp75.000.

- SIM D sebesar Rp50.000.

"Untuk SIM B, baik SIM B I, SIM B II maupun SIM B Umum, biaya perpanjangan maupun penerbitan baru mengikuti ketentuan PNBP yang berlaku," kata Aiptu Joko.

Menurut Joko pembayaran dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi selesai dan pemohon telah melengkapi persyaratan kesehatan serta psikologi.

"Pembayaran dilakukan melalui loket yang tersedia di ruang Satpas sesuai dengan ketentuan PNBP," jelasnya.

Adam Mediawan (25), warga Kelurahan Gendongan, Kecamatan Tingkir, Salatiga, salah seorang pemohon SIM mengaku puas mengikuti seluruh proses ujian pembuatan Sim.

"Prosesnya nyaman, dari awal sampai akhir tidak ada kendala. Pelayanan petugas juga cukup memuaskan," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....