Jadi Buronan Kasus Korupsi, Kades Tlogosari Pati Ditangkap Setelah Dikejar 2 Pekan
- 14 Agt 2026 12:54 WIB
- Semarang
Poin Utama
- Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati berhasil ditangkap oleh Resmob Polresta Pati setelah buron berbulan-bulan dalam kasus korupsi.
- Penangkapan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri Pati setelah proses pengejaran intensif selama hampir dua pekan.
- Tim gabungan menelusuri jejak pelaku melintasi tiga kota yaitu Salatiga, Wonosobo, dan Boyolali sebelum berhasil menangkap tersangka.
RRI.CO.ID, Pati – Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati berinisial AR yang menjadi buronan dalam kasus dugaan korupsi akhirnya ditangkap di Sleman, Yogyakarta. Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan pengejaran dan penelusuran jejak tersangka selama hampir dua pekan.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, pengejaran dilakukan atas permintaan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Pati yang menjadi penyidik utama perkara tersebut. “Alhamdulillah kemarin buron berhasil diamankan di Sleman, Yogyakarta, tanpa ada perlawanan dari tersangka,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis, 13 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, sebelumnya, tim gabungan menelusuri keberadaan AR ke sejumlah daerah. Jejak tersangka dilacak mulai dari Salatiga, Wonosobo, hingga Boyolali, sebelum akhirnya diketahui berada di Sleman, Yogyakarta.
Menurut Dika, polisi membantu Kejaksaan Negeri Pati dalam mengamankan tersangka yang telah melarikan diri selama berbulan-bulan. Setelah berhasil ditangkap, AR selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pati untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Jadi kita cuma bantu untuk mengamankan yang bersangkutan. Selanjutnya kami serahkan dan pemeriksaan lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Pati,” katanya.
Dalam pelariannya, AR diketahui telah lama bekerja di sebuah rental mobil yang digunakan sebagai tempat persembunyian. Keberadaan tersebut menjadi bagian dari penelusuran tim dalam mengejar tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan di Sleman.
Dalam kasus tersebut, kerugian negara disebut mencapai lebih dari Rp805 juta. Dari total kerugian tersebut, AR telah mengembalikan sekitar Rp700 juta lebih. (agp)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....