Desak Pansus, Massa Aliansi Purworejo Kepung DPRD: Jangan Lindungi Koruptor
- 28 Jul 2026 01:17 WIB
- Semarang
LRRI.CO.ID, Purworejo - Usai berorasi di Kejari Purworejo, ratusan massa Aliansi Warga Masyarakat Purworejo Tuntut Keadilan langsung bergerak mengepung Kantor DPRD Kabupaten Purworejo, pada Senin, 27 Juli 2026. Dengan pengeras suara dan spanduk, massa menuntut DPRD tidak hanya jadi tukang stempel dan mendesak segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membongkar dugaan korupsi proyek Mini Zoo hingga ke akar-akarnya.
Rombongan diterima lansung oleh Ketua DPRD Purworejo Tunaryo bersama sejumlah anggota di jalan raya depan kantor DPRD. Koordinator aksi Sumakmun dengan nada keras menyebut DPRD wajib menggunakan seluruh kewenangan politiknya.
Ia menilai penanganan kasus Mini Zoo sejauh ini belum menyentuh aktor utama. "Kami datang bukan untuk basa-basi. DPRD jangan berhenti hanya menerima aspirasi. Kawal kasus ini sampai tuntas. Usut semua, jangan tebang pilih!" tegas Makmun.
Ia menyoroti baru 3 orang yang dijadikan tersangka, padahal aliansi telah melaporkan 8 pihak. Mulai dari mantan kepala daerah, mantan Sekda, mantan Kepala Dinporapar, tim perencana, pelaksana, pengawas, hingga PPK.
"Kalau ada dugaan penyimpangan sejak perencanaan, penganggaran sampai pelaksanaan, DPRD harus berani bentuk Pansus. Jangan sampai kepercayaan rakyat runtuh karena hukum hanya menyentuh orang kecil," desaknya.
Makmun juga mengancam akan terus mengawal hingga persidangan selesai. Jika ditemukan kejanggalan, aliansi siap menempuh jalur konstitusional dan melaporkan ke Jamwas Kejagung.
Menanggapi desakan keras massa, Ketua DPRD Tunaryo mengaku menerima aspirasi tersebut. Ia mengklaim DPRD sudah menjalankan fungsi pengawasan. "Kami menerima aspirasi. Menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional. Kami juga sudah memanggil OPD setelah longsor November 2024 lalu," ujar Tunaryo.
Namun untuk Pansus, Tunaryo menegaskan tidak bisa dibentuk secara instan. Harus ada usulan dari gabungan fraksi atau gabungan komisi. "Semua ada aturannya. Pansus tidak bisa saya tunjuk sendiri. Sampai hari ini belum ada usulan. Kalau ada, kita bahas sesuai mekanisme," jelasnya.
Terkait penetapan tersangka, Tunaryo memilih tidak berkomentar jauh. "Kami menghormati proses hukum di Kejaksaan dan Pengadilan. Biarlah berjalan sesuai mekanisme. Kami tidak ingin mengintervensi," katanya.
Perlu diketahui, perkara dugaan korupsi pembangunan Mini Zoo yang merugikan negara Rp6,5 miliar telah dilimpahkan Kejari Purworejo ke Pengadilan Tipikor Semarang. Ketiga tersangka juga sudah dipindahkan.
Kejari sendiri menyatakan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka jika di persidangan muncul alat bukti baru.
Aksi di DPRD ini menjadi tekanan lanjutan dari masyarakat agar kasus Mini Zoo tidak berhenti di meja hijau dan benar-benar diusut menyeluruh.(Ags)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....