Pemkab Purworejo Hapus Denda Pajak, Warga Cukup Bayar Pokok Hingga 30 September

  • 04 Agt 2026 17:32 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Purworejo– Di tengah semangat kemerdekaan, Pemerintah Kabupaten Purworejo memberikan kado bagi warganya. Bupati dan Wakil Bupati resmi meluncurkan relaksasi pajak daerah yakni pembebasan sanksi administratif berupa bunga dan denda.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus – 30 September 2026. Artinya, selama dua bulan ke depan, masyarakat yang masih punya tunggakan pajak cukup melunasi pokok pajaknya saja.

Bagi banyak warga, denda dan bunga yang menumpuk sering jadi alasan menunda bayar pajak. Kini, ganjalan itu disingkirkan.

"Momentum ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Purworejo kepada masyarakat. Kami berharap wajib pajak dapat memanfaatkan periode relaksasi ini untuk melunasi tunggakan pajak karena sanksi administratif bunga maupun denda dibebaskan. Kesempatan ini hanya berlangsung selama dua bulan, sehingga kami mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran sampai mendekati batas akhir," ujar Toni Hartadi selaku Kabid Pajak Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo, saat dikonfirmasi pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Toni menyebut program ini bukan sekadar urusan penerimaan. Ini bentuk kepedulian agar warga tidak terbebani akumulasi sanksi dan bisa kembali tertib membayar pajak.

Menurut BPKPAD, pajak daerah adalah pondasi pembangunan. Dari situlah jalan desa diperbaiki, sekolah ditingkatkan, puskesmas dilayani, dan program sosial dijalankan. "Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebagai awal untuk kembali tertib memenuhi kewajiban perpajakan. Semakin tinggi kepatuhan masyarakat, semakin besar pula kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan, meningkatkan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta program-program yang manfaatnya akan kembali dirasakan oleh masyarakat sendiri," tambah Toni.

Dengan menghapus denda, Pemkab berharap tunggakan bisa segera lunas. Penerimaan yang masuk pun bisa langsung diputar untuk kebutuhan masyarakat. Warga bisa membayar langsung ke kantor pelayanan BPKPAD Purworejo atau melalui kanal pembayaran resmi yang sudah disediakan.

Informasi lengkap soal syarat dan jenis pajak yang masuk relaksasi bisa ditanyakan ke BPKPAD atau diakses lewat media resmi Pemkab Purworejo. Pemkab mengingatkan, kesempatan ini hanya sampai 30 September 2026. Setelah itu, sanksi administratif kembali diberlakukan seperti biasa.

Melalui relaksasi ini, Pemkab Purworejo ingin mengajak: merayakan kemerdekaan dengan semangat gotong royong. Warga diringankan, daerah terbantu, dan pembangunan bisa terus berjalan.(Ags)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....