Ungkap 640 Butir Obat Ilegal di Kos, Polres Purworejo Bekuk Pengedar Asal Ajibarang
- 21 Sep 2026 19:30 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Purworejo - Satresnarkoba Polres Purworejo membekuk pengedar sediaan farmasi ilegal di sebuah kos di Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo. Pelaku berinisial NBR, 22 tahun, warga Desa Tipar Kidul, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Ia diamankan pada Kamis 30 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Kos Soliman RT 02/RW 11 Kledung Kradenan. Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum melalui Kasi Humas AKP Ida Widaastuti mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran obat tanpa izin edar di wilayah Banyuurip.
"Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati saksi SS yang kedapatan menguasai 20 butir Tramadol yang disimpan dalam bungkus rokok," kata AKP Ida dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Mapolres Purworejo, pada, Senin 21 September 2026.
Hasil interogasi saksi mengarah kepada NBR. Saksi mengaku membeli obat tersebut dengan sistem COD di Kos Soliman. "Polisi kemudian menggerebek kamar kos tersebut dan menemukan barang bukti sebanyak 57 plastik klip berisi 565 butir pil putih berlogo Y dan 75 butir Tramadol, sehingga total barang bukti obat ilegal sebanyak 640 butir," ungkapnya.
"Selain obat, polisi menyita 1 unit handphone Realme C53 warna kuning, tas kecil warna oranye, botol plastik, dan bungkus rokok sebagai wadah penyimpanan," imbuhnya.
Sementara itu, KBO Satresnarkoba IPDA Bambang Rachmanto menyebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Purworejo untuk penyidikan lebih lanjut. "Pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan tentang peredaran sediaan farmasi tidak memenuhi standar, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar," tegasnya.(Ags)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....