Gandeng Kejari Demak, BPJS Ketenagakerjaan Tindak Perusahaan Tak Patuh

  • 03 Agt 2026 14:34 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Demak – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kerja sama tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai dasar pendampingan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Farah Diana, mengatakan penyerahan SKK merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan. Khususnya, dalam memperkuat penegakan hukum di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Komitmen ini dalam rangka untuk penegakan hukum bagi perusahaan tidak patuh. Yang berdampak pada hak tenaga kerja dalam memperoleh berbagai bentuk jaminan sosial tenaga kerja," katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 3 Agustus 2026.

Penyerahan SKK berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Demak, Selasa, 28 Juli 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Demak Milono Raharjo, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Elga Nur Fazrin, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Farah Diana beserta jajaran.

Melalui langkah tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap perusahaan yang tercantum dalam SKK segera memenuhi kewajibannya dengan mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan begitu, hak-hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan sosial dapat terpenuhi.

Farah menambahkan, sinergi dengan Kejaksaan Negeri Demak juga merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial berjalan secara optimal. Penegakan kepatuhan perusahaan dinilai penting untuk menjamin hak normatif pekerja atas perlindungan jaminan sosial.

Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya bergantung pada BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, juga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, baik instansi pemerintah maupun sektor swasta.

"Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya melindungi hak-hak normatif para pekerja untuk meraih jaminan sosial ketenagakerjaan. Supaya pelaksanaan perlindungan jaminan sosial bisa tercapai dengan baik dan maksimal, maka harus didukung oleh semua pihak baik instansi pemerintah maupun swasta," ucap Farah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....