Lantik 7 Kades PAW, Bupati Kudus Ingatkan Jangan Sampai Tersandung Kasus Hukum
- 31 Jul 2026 15:55 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Kudus – Bupati Kudus Samani Intakoris mengingatkan tujuh kepala desa(kades) pergantian antarwaktu (PAW) yang baru dilantik agar menjalankan pemerintahan desa secara tertib dan tidak sampai tersandung persoalan hukum. Hal tersebut disampaikan Samani usai melantik dan mengambil sumpah tujuh kades PAW di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat, 31 Juli 2026.
Ketujuh kepala desa tersebut berasal dari Desa Demangan dan Burikan (Kecamatan Kota), Loram Kulon (Jati), Undaan Kidul (Undaan), Sidomulyo (Jekulo), Rahtawu (Gebog), serta Colo (Dawe). Bupati meminta para kepala desa yang baru segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas, terlebih di tengah tantangan efisiensi anggaran yang menuntut pemerintah desa mampu berinovasi untuk meningkatkan pendapatan desa. Salah satu langkah yang ditekankan ialah dengan memperkuat administrasi desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Samani mengingatkan para kepala desa untuk mewaspadai dampak musim kemarau yang lebih panjang akibat El Nino. Desa-desa yang rawan kekeringan diminta segera berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengantisipasi kekurangan air bersih.
"Saya juga berpesan banyak hal untuk para kades. Perhatikan hal-hal seperti ketahanan pangan, stunting, masalah sampah, kemiskinan dan juga keamanan dan ketertiban di masyarakat," kata Samani.
Sementara itu, Kepala Desa PAW Loram Kulon, M. Wahyu Saputro, mengatakan dirinya akan segera menyusun agenda kerja, termasuk pembahasan RKPD 2027 serta persiapan sejumlah kegiatan desa seperti Ampyang Maulud dan Loram Expo. Ia juga memastikan akan memperkuat koordinasi terkait pengelolaan administrasi desa.
"Terkait permintaan Bupati agar para kades tidak terkena masalah hukum terkait administrasi desa, kami akan berkoordinasi dengan Dinas PMD maupun inspektorat dan kecamatan. Bila memang secara administrasi ada yang belum kami tahu, karena di administrasilah yang menjadi acuan pemeriksaan," ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Desa PAW Rahtawu, Rumiyatun. Ia menegaskan akan berkoordinasi dengan Dinas PMD dan pemerintah kecamatan apabila terdapat hal-hal yang belum dipahami terkait administrasi desa, sehingga pembenahan dapat segera dilakukan untuk mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“Kami terkait administrasi desa akan berkoordinasi dengan dinas PMD dan juga kecamatan. Bila ada yang kami kurang tahu, dapat segera dilakukan pembenahan secepatnya,” ujar Rumiyatun. (RK)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....