Masuk Desa Wisata, Gempur Rokok Ilegal Libatkan Pokdarwis Kabupaten Pekalongan

  • 30 Jul 2026 19:01 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Masuk Desa Wisata, Gempur Rokok Ilegal Libatkan Pokdarwis Kabupaten Pekalongan
  • Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar di kawasan wisata Pinus Siampel, Desa Bedagung, Kecamatan Paninggaran, Kamis 30 Juli 2026

RRI.CO.ID, Pekalongan – Pemerintah Kabupaten Pekalongan mulai memperluas strategi pemberantasan rokok ilegal dengan menyasar kawasan desa wisata. Tak hanya mengandalkan aparat penegak hukum, pemerintah kini menggandeng komunitas Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) sebagai ujung tombak edukasi sekaligus pengawasan di tengah masyarakat.

Langkah tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar di kawasan wisata Pinus Siampel, Desa Bedagung, Kecamatan Paninggaran, Kamis 30 Juli 2026. Program yang biayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu sekaligus dimanfaatkan untuk mempromosikan potensi desa wisata di wilayah selatan Kabupaten Pekalongan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan, Supriyadi, mengatakan pemilihan kawasan wisata sebagai lokasi sosialisasi bukan tanpa alasan. Selain memperkenalkan destinasi wisata Paninggaran, pemerintah ingin membangun kesadaran masyarakat agar ikut memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.

"Paninggaran memiliki potensi yang luar biasa. Seluruh desanya telah menjadi desa wisata. Karena itu sosialisasi ini juga menjadi ajang memperkenalkan potensi daerah kepada masyarakat," ujarnya.

Menurut Supriyadi, Berkembangnya desa wisata telah mendorong tumbuhnya pelaku UMKM yang menjadi bagian penting dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pelaku UMKM dan anggota Pokdarwis diharapkan ikut menjadi agen edukasi melalui pendekatan dari mulut ke mulut atau getok tular.

"Kami berharap Pokdarwis menjadi kepanjangan tangan pemerintah. Mengedukasi masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal," katanya.

Dalam kesempatan itu, Supriyadi juga menyoroti persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pengembangan wisata Paninggaran, yakni keterbatasan jaringan telekomunikasi di sejumlah destinasi wisata. Pemkab Pekalongan, kata dia, akan berkoordinasi dengan operator seluler agar cakupan jaringan diperluas sehingga mampu mendukung promosi digital dan kenyamanan wisatawan.

Sementara itu, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Tegal, Aflachul, menilai pendekatan melalui desa wisata sangat strategis karena Paninggaran merupakan salah satu sentra penghasil tembakau di Kabupaten Pekalongan. Ia menegaskan pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya mengandalkan penindakan aparat, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat sebagai konsumen.

"Kalau masyarakat tidak membeli rokok ilegal, warung tidak akan menjualnya. Akhirnya produsen juga akan berhenti memproduksi karena tidak ada permintaan," ucapnya.

Aflachul mengungkapkan, hingga Juli 2026, Bea Cukai Tegal telah menyita lebih dari 10 juta batang rokok ilegal di wilayah kerjanya yang mencakup Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, hingga Batang. Penindakan lebih banyak menyasar jalur distribusi seperti jasa ekspedisi, jalan tol, dan rest area, bukan pedagang kecil.

Melalui kolaborasi antara Pemkab Pekalongan, Bea Cukai Tegal, pemerintah desa, pengelola desa wisata, serta masyarakat, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan. Hal ini sekaligus memastikan pemanfaatan DBHCHT benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Pekalongan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....