Purworejo Alokasikan 28 Persen APBD untuk Perkuat Layanan Pendidikan
- 30 Jul 2026 13:54 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Purworejo – Pemerintah Kabupaten Purworejo mengalokasikan sekitar 28 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 untuk sektor pendidikan sebagai upaya memperkuat kualitas layanan pendidikan. Alokasi tersebut tidak hanya ditujukan untuk memenuhi amanat undang-undang, tetapi juga mendukung pemerataan akses, peningkatan mutu, dan tata kelola pendidikan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo, Muhammad Dahlan, mengatakan porsi anggaran pendidikan dalam RAPBD 2027 mencapai sekitar 28 persen dari total APBD. Hal itu disampaikannya saat Forum Konsultasi Publik (FKP) 2026 bertema Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Bidang Pendidikan di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purworejo, Rabu, 29 Juli 2026.
Menurutnya, angka tersebut telah melampaui ketentuan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). "Angka ini melampaui amanat UU Sisdiknas yang minimal 20 persen," ujar Dahlan.
Meski demikian, Dahlan mengingatkan besarnya anggaran harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan pendidikan. Menurutnya, pemanfaatan anggaran perlu difokuskan pada tiga pilar utama, yakni akses, mutu, dan tata kelola.
Di bidang akses, DPRD mendorong optimalisasi Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar tepat sasaran. Selain itu, layanan pendidikan bagi penyandang disabilitas, penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS), hingga pengembangan transportasi sekolah juga menjadi perhatian.
Sementara pada aspek mutu, peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan berkelanjutan, penyempurnaan kurikulum, penyediaan sarana dan prasarana yang layak, serta penguatan layanan bimbingan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler menjadi prioritas. Adapun pada aspek tata kelola, DPRD mendorong pelayanan administrasi yang cepat, transparan, bersih, dan bebas pungutan liar.
Dahlan juga meminta pemerintah daerah melakukan pemetaan data pendidikan secara menyeluruh, mulai dari guru honorer bersertifikasi, guru PPPK yang belum bersertifikasi, sekolah dengan jumlah siswa minim, hingga guru yang belum memenuhi beban jam mengajar. "Melalui pemetaan tersebut diharapkan kebijakan pendidikan dapat disusun lebih tepat sasaran sesuai kondisi riil di lapangan," ujarnya.
Dalam forum yang sama, Kepala Dindikbud Purworejo, Yudie Agung Prihatno menegaskan, peningkatan kualitas layanan pendidikan tidak hanya bertumpu pada sarana prasarana. Kualitas SDM guru dan kepala sekolah menjadi faktor kunci.
Salah satu program prioritas yang digulirkan adalah Pinter Bocahe. Program ini menargetkan seluruh anak di Purworejo mendapatkan layanan pendidikan 13 tahun secara berkualitas, terjangkau, dan inklusif.
“Pendidikan tidak cukup hanya memiliki sarana prasarana yang baik. Kualitas sumber daya manusia, terutama guru dan kepala sekolah, menjadi faktor utama keberhasilan pendidikan,” ujarnya.
Perwakilan Inspektorat Purworejo Muhibah mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran berpedoman pada regulasi. Sekolah juga diimbau memanfaatkan aplikasi SIPLah dalam pengadaan barang dan jasa, menyesuaikan harga dengan Standar Satuan Harga (SSH), dan berkonsultasi dengan Dindikbud dan Inspektorat agar persoalan diselesaikan melalui pembinaan.
Ia juga menjelaskan perbedaan pungutan, sumbangan, dan bantuan sesuai Permendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016. “Jika ada unsur kewajiban atau besaran tertentu, maka itu masuk kategori pungutan yang bertentangan dengan ketentuan,” ujar Muhibah. (Ags)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....