Pemkab Pati Minta Perusahaan Penuhi Hak Pekerja Perempuan dan Anak
- 22 Jul 2026 16:14 WIB
- Semarang
Poin Utama
- Pemerintah Kabupaten Pati menyelenggarakan pelatihan penerapan Konvensi Hak Anak untuk dunia usaha lokal sebagai bentuk upaya perlindungan anak yang komprehensif di berbagai sektor.
- Konvensi Hak Anak telah diadopsi oleh PBB sejak tahun 2011 dan mengatur hak-hak dasar anak yang wajib diterapkan di berbagai sektor kehidupan masyarakat termasuk dunia bisnis.
- Pelatihan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah yang berpihak pada pekerja perempuan dan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mendukung perlindungan anak.
RRI.CO.ID, Pati – Pemerintah Kabupaten Pati memperkuat komitmen mewujudkan perusahaan yang ramah anak dan berpihak kepada pekerja perempuan melalui pelatihan penerapan Konvensi Hak Anak bagi kalangan dunia usaha. Kegiatan yang digelar Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DinsosP3AKB) Kabupaten Pati pada Rabu, 22 Juli 2026 itu diharapkan menjadi langkah awal memperluas penerapan kebijakan yang lebih inklusif di lingkungan kerja.
Kepala DinsosP3AKB Kabupaten Pati, dr. Aviani Tritanti Venusia, mengatakan Konvensi Hak Anak merupakan instrumen hukum internasional yang telah diakui Indonesia. Namun, implementasinya di dunia usaha masih belum banyak dipahami oleh pelaku industri," ujarnya.
Menurut Aviani, penerapan Konvensi Hak Anak di lingkungan perusahaan dapat diwujudkan melalui berbagai kebijakan yang mendukung hak anak dan pekerja perempuan. Di antaranya memastikan keamanan produk yang digunakan anak serta menyediakan ruang laktasi bagi karyawati yang sedang menyusui.
Ia berharap pelatihan tersebut menjadi awal terbentuknya Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) di Kabupaten Pati. Kehadiran asosiasi itu diharapkan dapat memperkuat dukungan dunia usaha terhadap upaya Pati meraih predikat Kabupaten Layak Anak kategori Nindya.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengatakan sebagian besar perusahaan besar di Kabupaten Pati mempekerjakan tenaga kerja perempuan. Kondisi tersebut menuntut perusahaan menghadirkan kebijakan yang mampu mendukung kebutuhan pekerja perempuan sekaligus melindungi hak anak.
"Salah satu perusahaan yang kami kunjungi ternyata hampir delapan puluh persen tenaga kerjanya perempuan. Perusahaan wajib memenuhi hak cuti melahirkan, menyusui, serta menyediakan ruang konsultasi bagi karyawan," kata Risma.
Menurutnya, pemenuhan hak-hak tersebut tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan, tetapi juga berkontribusi pada tumbuh kembang anak melalui dukungan terhadap proses pengasuhan dan pemberian ASI.
Pemerintah Kabupaten Pati, lanjut Risma, akan terus membuka ruang dialog dengan pelaku usaha untuk membantu menyelesaikan berbagai kendala dalam penerapan kebijakan ramah anak di lingkungan perusahaan. Di sisi lain, pemerintah daerah juga akan mengoptimalkan peran Balai Latihan Kerja guna meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal.
Melalui kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha, Pemkab Pati berharap semakin banyak perusahaan yang menerapkan prinsip ramah anak dan ramah keluarga. Langkah tersebut diharapkan memperkuat perlindungan terhadap pekerja perempuan sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Pati.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....