Setoran Parkir Menunggak, Satpol PP Kota Semarang Tindak Tegas Ratusan Jukir
- 22 Jul 2026 11:06 WIB
- Semarang
Poin Utama
- Sebanyak 121 juru parkir di Kota Semarang terbukti menunggak pembayaran parkir dan dipanggil secara bertahap oleh Satpol PP untuk memberikan klarifikasi.
- Dari 17 juru parkir di Jalan MT Haryono dan sekitarnya, hanya 9 orang yang hadir merespons panggilan Satpol PP pada Senin 20 Juli 2026.
- Setiap juru parkir yang datang diminta untuk membuat pernyataan kesanggupan pembayaran sebagai bentuk komitmen menyelesaikan tunggakan mereka.
RRI.CO.ID, Semarang - Sebanyak 121 juru parkir(jukir) di Kota Semarang menunggak pembayaran parkir. Secara bertahap, mereka diundang ke Kantor Satpol PP Kota Semarang untuk memberikan klarifikasi dan diajak membuat pernyataan kesanggupan pembayaran.
Adapun, dari 17 juru parkir di Jalan MT Haryono dan sekitarnya, hanya 9 orang yang datang memenuhi panggilan Satpol PP untuk memberikan klarifikasi, pada Senin 20 Juli 2026. Meskipun begitu, juru parkir lainnya akan dipanggil juga secara bergantian.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir menjelaskan, 121 juru parkir itu menunggak sejak 2024 dan 2025. Potensi tunggakan untuk pendapatan asli daerah atau PAD mencapai Rp 280 Juta.
"Nominal tunggakan beragam. Mulai dari Rp 600.000 sampai Rp7.000.000," katanya, Rabu, 22 Juli 2026.
Menurutnya, tindakan ini diambil agar para juru parkir melaksanakan kewajiban serta agar tak mengulangi tunggakan. Ia menegaskan, ada sanksi menanti bila mereka kembali menunggak.
"Kalau masih membandel, nanti kami rekomendasikan ke Dishub untuk pencabutan tugas juru parkir. Digantikan orang lain yang bisa lebih taat," katanya.
Menurutnya, tunggakan ini telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. "Jadi ada audit dari Inspektorat dan BPK soal tunggakan parkir, kami membantu Dishub untuk penagihan," ucapnya.
Ia pun berpesan agar ke depannnya para juru parkir taat membayar. Selesai bekerja, mereka diminta langsung menyetor.
"Selesai bertugas, langsung setor ke rekening. Jangan ditunda, kalau ditunda malah uangnya terpakai untuk keperluan lainnya," katanya.
Salah satu juru parkir, Robi Setiawan mengatakan dirinya menunggak pembayaran parkir sebesar Rp5,7 juta yang terjadi sejak 2024 hingga 2025. Adapun besaran penyetoran per hari 55 persen dari pendapatan parkir.
"Tunggakannya karena sepi, setoran per harinya kurang lebih Rp37.000, sisanya untuk juru parkir. Kurang lebih sehari saya bawa Rp 50.000," ujarnya.
Ia menjelaskan selama ini setoran parkir melalui aplikasi online. Dia pun mengaku telah bersedia melunasi dengan skema perjanjian jatuh tempo.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....