Dishub Tertibkan dan Gembok Dua Kendaraan Parkir di Jl Pemuda

  • 22 Agt 2026 18:45 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, Kamis 20 Agustus 2026. Penertiban kali ini menyasar kendaraan bermotor roda empat yang kedapatan parkir di bawah rambu larangan parkir di kawasan Jalan Pemuda, Kota Semarang.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Dishub Kota Semarang menemukan dua unit kendaraan roda empat yang melanggar ketentuan parkir. Sebagai bentuk penegakan aturan, petugas melakukan tindakan penggembokan terhadap kedua kendaraan tersebut.

Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban, kelancaran, serta keselamatan lalu lintas. Selain itu, langkah tersebut merupakan upaya memastikan badan jalan dan area yang telah dilengkapi rambu larangan parkir tidak digunakan sebagai tempat parkir sembarangan.

Staf Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Semarang, Ruli mengatakan bahwa penertiban dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat . Tentunya dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu memperhatikan dan mematuhi rambu larangan parkir. Parkir sembarangan dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta kenyamanan pengguna jalan lainnya,” ujar Ruli.

Menurut dia, Dishub Kota Semarang mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas dengan menggunakan fasilitas jalan sesuai peruntukannya serta memarkirkan kendaraan di lokasi yang telah disediakan. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dan aturan parkir dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Kota Semarang.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....