Kolaborasi Lintas Instansi Percepat Penataan Kawasan Hutan di Boyolali
- 22 Jul 2026 13:15 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Boyolali – Sinergi antara pemerintah, Perhutani, pemerintah desa, dan tim teknis terus diperkuat untuk mempercepat penataan kawasan hutan di Kabupaten Boyolali. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan tahap identifikasi Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Desa Kemusu, Kecamatan Kemusu, Selasa, 21 Juli 2026.
Tahap identifikasi melibatkan Tim Terpadu PPTPKH bersama Perhutani KPH Telawa. Kegiatan difokuskan pada pendataan lahan yang dimanfaatkan masyarakat untuk permukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial sebagai dasar penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Administratur Perhutani KPH Telawa melalui Asper/KBKPH Guwo, Karnan, mengatakan Perhutani mendukung seluruh tahapan PPTPKH sebagai upaya mewujudkan tata kelola kawasan hutan yang lebih baik sekaligus meminimalkan potensi konflik tenurial."Sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam mewujudkan kepastian kawasan hutan sekaligus menjaga kelestarian fungsi hutan," ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan di Boyolali merupakan bagian dari tahap pertama PPTPKH yang juga dilaksanakan di Kabupaten Magelang, Purworejo, Temanggung, dan Wonogiri. Pendampingan Perhutani bertujuan memastikan proses identifikasi berjalan sesuai kondisi lapangan, data teknis, serta administrasi yang berlaku.
Sementara itu, Tim Teknis PPTPKH, Ir. Dona Permana Dewi, S.Si., M.P.P., mengajak Pemerintah Desa Kemusu dan Perhutani untuk bersama-sama mendukung pendataan ulang serta identifikasi lahan agar seluruh tahapan program dapat berjalan lancar. "Melalui program PPTPKH ini diharapkan lahan kawasan hutan yang selama ini telah dimanfaatkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta tertib secara administratif," katanya.
Kepala Desa Kemusu, Warsidi, menyambut baik pelaksanaan identifikasi tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, Perhutani, dan tim teknis menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian penataan kawasan hutan sesuai regulasi.
Melalui Program PPTPKH, pemerintah menargetkan penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, juga untuk menjaga kelestarian fungsi hutan, serta mendukung pelaksanaan reforma agraria dan pembangunan yang berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....