Polemik Makam Keluarga di Tengah Permukiman Desa Gribig Kudus Berakhir Damai

  • 17 Jul 2026 14:28 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Kudus – Polemik keberadaan makam keluarga di tengah permukiman warga Dukuh Muneng, Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, akhirnya berakhir damai. Kesepakatan antara warga dan ahli waris tercapai melalui rapat koordinasi yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Gebog, Kamis, 16 Juli 2026.

Rapat tersebut melibatkan unsur Forkopimcam, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan ahli waris, serta warga terdampak. Dalam musyawarah itu, warga menyatakan pada prinsipnya tidak keberatan dengan keberadaan makam, asalkan sejumlah persyaratan disepakati dan dilaksanakan.

Hasil musyawarah menetapkan makam hanya diperuntukkan bagi satu jenazah. Selain itu, ahli waris juga menyetujui pembangunan tembok dan atap pada area makam, akses masuk hanya melalui Masjid Al-Maghfiroh, pemasangan lampu penerangan, serta pembersihan pohon dan rumpun bambu di sekitar lokasi.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, warga mencabut seluruh keberatan yang sebelumnya disampaikan. Kesepakatan itu juga menjadi dasar penyelesaian polemik yang sempat menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Gebog AKP Siswanto mengatakan, penyelesaian persoalan tersebut merupakan hasil komunikasi dan mediasi yang dilakukan secara berkelanjutan oleh berbagai pihak. Menurutnya, musyawarah menjadi langkah terbaik dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.

"Alhamdulillah, melalui beberapa tahapan mediasi yang telah dilaksanakan, hari ini telah tercapai kesepakatan antara warga dan pihak ahli waris. Kesepakatan yang sudah dibuat harus dipedomani dan dilaksanakan bersama oleh seluruh pihak," ujar Kapolsek.

Ia berharap hasil kesepakatan tersebut menjadi penyelesaian akhir sehingga tidak lagi menimbulkan gesekan maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Mari bersama-sama menjaga kerukunan, menghormati hasil musyawarah, dan mengedepankan komunikasi apabila terdapat persoalan di lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Gebog Fariq Mustofa mengapresiasi seluruh pihak yang mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menegaskan, kesepakatan yang dicapai hanya berlaku untuk satu makam.

Menurutnya, hal itu tidak dapat dijadikan dasar bagi pemakaman serupa di lokasi tersebut pada masa mendatang. "Jika terdapat kasus serupa, penyelesaiannya tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya. (RK)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....