Semakin Menipis, Pengembang Perumahan Wajib Serahkan PSU untuk Makam

  • 02 Agt 2026 21:00 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Pertambahan jumlah penduduk yang meningkat membuat kebutuhan lahan pemakaman umum menipis. Hal ini membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berusaha terus membuka lahan pemakaman umum baru. Dari 15 Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemkot Semarang, empat di antaranya sudah penuh.

Untuk itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang memprioritaskan pengadaan lahan pemakaman umum. Salah satunya melalui penyerahan PSU (Prasarana Sarana Utilitas) oleh pengembang perumahan.

Berdasarkan Perda Kota Semarang No. 6 Tahun 2015, setiap developer perumahan wajib mengalokasikan minimal 40 persen dari total lahan proyeknya untuk PSU. Khusus untuk lahan pemakaman umum, pengembang wajib menyediakan lahan sebesar 2 persen dari total luas rencana perumahan, baik yang berlokasi di dalam maupun di luar area proyek.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang, Murni Ediati, menyampaikan pengembang kawasan perumahan wajib menyediakan lahan untuk sarana tempat pemakaman umum di dalam atau di luar lokasi pembangunan kawasan perumahan. "Lahan yang diserahkan untuk menjadi pemakaman umum juga tidak hanya sekedar lahan kosong saja, tetapi memenuhi kriteria sebagai sebuah TPU," katanya, Minggu 2 Agustus 2026.

Untuk memastikan kelayakan, kata dia, Pemkot Semarang telah menetapkan petunjuk teknis (juknis) yang ketat. Lahan makam yang diserahkan developer wajib memenuhi 6 syarat utama yakni tidak bertentangan dengan rencana tata ruang, dan tak berada pada lahan rawan bencana banjir dan longsor/labil.

Kemudian, memiliki kelerengan lahan kurang dari 15 derajat, punya struktur tanah yang layak gali sedalam 2m, mempunyai kedalaman air tanah lebih dari 2m, serta punya jalan akses. Pihaknya mendorong para pengembang perumahan yang belum melaksanakan penyerahan PSU untuk segera menyerahkan PSU kepada Pemkot Semarang.

Diharapkan para pengembang perumahan di Kota Semarang agar dapat aktif berkontribusi untuk Kota Semarang, khususnya di dalam penyediaan lahan makam. "Lahan pemakaman melalui penyerahan PSU ini selanjutnya diserahkan kepada Pemkot Semarang untuk dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Kota Semarang," ujar Pipik sapaan akrabnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....