Pentingnya Jaminan Sosial, BPJSTK Semarang Pemuda Lindungi Driver Maxim

  • 16 Jul 2026 16:16 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda menyelenggarakan sosialisasi program jaminan sosial kepada 60 pengemudi Maxim untuk meningkatkan kepesertaan pekerja sektor informal.
  • Program JKK dan JKM dapat diikuti dengan iuran Rp16.800 per bulan, dan iuran dapat ditambah Rp20.000 per bulan untuk program JHT dengan total Rp36.800 per bulan untuk ketiga program.

RRI.CO.ID, Semarang – BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi Maxim di Kota Semarang melalui sosialisasi program kepada komunitas pengemudi. Langkah ini diharapkan meningkatkan kepesertaan pekerja sektor informal dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kegiatan sosialisasi berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Kamis, 16 Juli 2026. Sebanyak 60 pengemudi Maxim mengikuti kegiatan tersebut, sementara para ketua komunitas berkomitmen mendaftarkan anggotanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Mohamad Irfan, mengatakan setiap pekerja memiliki risiko saat menjalankan aktivitasnya, termasuk pengemudi transportasi daring. Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial menjadi penting untuk memberikan rasa aman selama bekerja.

Mayoritas pengemudi akan didaftarkan pada dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedua program tersebut dapat diikuti dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan.

"Jika nantinya ingin ikut pada program Jaminan Hari Tua (JHT), lanjutnya, Driver Maxim hanya perlu menambah iuran mulai dari Rp20.000 per bulan. Kalau ikut dalam 3 program BPJS Ketenagakerjaan, hanya perlu membayar iuran sebesar Rp36.800 per bulan," ujar Irfan.

Menurutnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja berhak memperoleh perawatan hingga sembuh sesuai indikasi medis. Selama tidak dapat bekerja, peserta juga akan menerima Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

STMB diberikan sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen pada bulan berikutnya hingga peserta dinyatakan sembuh. Selain itu, ahli waris peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Apabila peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris akan memperoleh santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta. Peserta juga berhak atas manfaat lain, termasuk beasiswa pendidikan bagi dua anak dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

"Selain itu, juga ada santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar 174 juta Rupiah. Untuk program JHT sendiri adalah manfaat yang diterima berupa uang tunai apabila tenaga kerja sudah tidak bekerja kembali," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....