BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Layanan Kecelakaan Kerja dengan Jasa Raharja
- 07 Agt 2026 04:29 WIB
- Semarang
Poin Utama
- BPJS Ketenagakerjaan dan PT Jasa Raharja mengintegrasikan aplikasi penjaminan untuk mempercepat layanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.
- Penguatan kolaborasi ini memungkinkan proses pelayanan dan koordinasi antarlembaga berlangsung lebih cepat melalui integrasi sistem digital.
- Kegiatan Corporate Forum Dissemination dengan tema Jaminan Sosial di Semarang melibatkan kolaborasi Satlantas Polres Semarang, PT Jasa Raharja, dan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja.
RRI.CO.ID, Semarang – BPJS Ketenagakerjaan memperkuat kolaborasi dengan PT Jasa Raharja untuk mempercepat pelayanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja. Penguatan sinergi tersebut diwujudkan melalui integrasi aplikasi penjaminan yang memungkinkan proses pelayanan dan koordinasi antarlembaga berlangsung lebih cepat.
Kolaborasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Corporate Forum Dissemination bertema Jaminan Sosial yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran di Rumah Sakit At-Tin, Rabu, 5 Agustus 2026. Kegiatan ini dihadiri perwakilan Satlantas Polres Semarang, PT Jasa Raharja Kabupaten Semarang, serta mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

Forum tersebut membahas penanganan kasus kecelakaan kerja lalu lintas, mekanisme pelaporan kecelakaan, hingga pelaksanaan Coordination of Benefit (CoB) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja. Melalui integrasi aplikasi, proses koordinasi penjaminan antara kedua lembaga dapat dilakukan secara digital sehingga mempercepat pelayanan sekaligus mempermudah administrasi di fasilitas kesehatan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, Mulyono Adi Nugroho, mengatakan kolaborasi tersebut merupakan implementasi strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan. Khususnya aspek Care, yakni menghadirkan perlindungan yang terintegrasi bagi pekerja.
"Integrasi ini menjadi langkah penting karena tentunya kami ingin memastikan bagaimana para pekerja kami terlindungi secara seamless lewat kemudahan pertukaran informasi dan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja. Dengan demikian Coordination of Benefit dapat kita koordinasikan jauh lebih baik. Ini bukti negara hadir memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja Indonesia," ujarnya.

Mulyono menjelaskan, manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya berlaku ketika peserta bekerja di tempat kerja. Akan tetapi, juga mencakup risiko kecelakaan saat perjalanan berangkat maupun pulang kerja.
"Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hadir sejak pekerja berangkat bekerja hingga kembali ke rumah. Karena itu, penguatan sinergi layanan dengan PT Jasa Raharja menjadi sangat penting agar peserta memperoleh kepastian pelayanan saat terjadi kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja," katanya.
Melalui integrasi layanan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap peserta memperoleh kepastian perlindungan yang lebih cepat, mudah, dan terkoordinasi. Hal ini sekaligus dapat memperkuat transformasi digital dalam pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....