LIbatkan Kejari, BPJS Ketenagakerjaan Tertibkan Penunggak Iuran di Grobogan
- 04 Agt 2026 13:38 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Grobogan – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), sejumlah perusahaan dan lembaga yang diduga menunggak iuran dipanggil untuk memenuhi kewajibannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Sefran Haryad mengatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
"Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, kejaksaan memiliki kewenangan bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah," katanya melalui siaran pers, Selasa, 4 Agustus 2026.
Pemanggilan dilakukan pada Kamis, 30 Juli 2026, sebagai tindak lanjut kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Grobogan dalam penegakan kepatuhan badan usaha terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sefran menjelaskan, sebelum menyerahkan Surat Kuasa Khusus kepada kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu telah memberikan surat peringatan kepada perusahaan yang menunggak iuran. Langkah tersebut menjadi bagian dari tahapan pembinaan sebelum dilakukan pemanggilan melalui jalur hukum.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Farah Diana, mengatakan kepatuhan perusahaan membayar iuran sangat penting karena berkaitan langsung dengan perlindungan pekerja. Menurutnya, tunggakan iuran dapat menghambat pekerja memperoleh hak dan manfaat program jaminan sosial.
"Dalam hal ini tenaga kerja yang dirugikan. Hak-haknya belum bisa dipenuhi," ujarnya.
Farah mengimbau seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara tepat waktu. Ia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejari Grobogan akan terus melakukan langkah-langkah penegakan kepatuhan terhadap badan usaha yang belum tertib administrasi.
"Untuk selanjutnya kami secara konsisten akan melakukan pemanggilan terhadap pelaku usaha di Grobogan yang belum tertib administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, para pekerja bisa mendapatkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan secara optimal," kata Farah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....