Lindungi Hutan, Perhutani Tekankan Larangan Tebang di Kawasan Lindung
- 09 Jul 2026 15:54 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Grobogan – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa menegaskan larangan aktivitas penebangan di kawasan lindung sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan. Komitmen tersebut disampaikan melalui pembekalan teknik penebangan kepada para mandor dan tenaga tebang di petak 11D RPH Kedungjati, BKPH Kedungcumpleng, Desa Nampu, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Kamis, 9 Juli 2026.
Pembekalan diberikan untuk memastikan seluruh kegiatan penebangan kayu dilaksanakan sesuai ketentuan teknis, standar operasional, dan aturan hukum yang berlaku. Selain menjaga kelestarian kawasan hutan, kegiatan tersebut juga bertujuan meningkatkan keselamatan kerja para kru tebang di lapangan.
Asisten Perhutani/KBKPH Kedungcumpleng, Giyatno, menjelaskan para pekerja dibekali tahapan pelaksanaan Tebang A, mulai dari peneresan, penebangan, penentuan arah rebah pohon, pembuatan takik rebah, hingga pembagian batang. Ketepatan administrasi serta kepatuhan terhadap batas areal tebangan juga menjadi materi utama dalam pembekalan.
Menurut Giyatno, seluruh aktivitas penebangan wajib mengacu pada Surat Perintah Kerja (SPK) dan hanya dilakukan di areal yang telah ditetapkan. Pergeseran batas tebangan maupun aktivitas di kawasan lindung tidak diperbolehkan karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
"Batas tebangan tidak boleh bergeser karena dapat menimbulkan implikasi hukum. Selain itu, penebangan juga dilarang dilakukan pada kawasan lindung termasuk sempadan sungai yang masuk dalam Kawasan Perlindungan Setempat," ujarnya.
Selain menekankan kepatuhan terhadap regulasi, Perhutani juga mengingatkan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja dalam setiap proses produksi kayu. Para mandor dan tenaga tebang diminta memahami teknik kerja yang benar agar risiko kecelakaan dapat diminimalkan.
"Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan prioritas dalam pekerjaan kegiatan tebangan. Perhutani ingin memastikan para kru dan mitra tebangan memahami teknik tebangan yang benar untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja," katanya.
Salah seorang tenaga tebang sekaligus anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Trubus Lestari, Sutoyo, mengaku pembekalan tersebut menambah pemahamannya mengenai standar kerja dan ketentuan yang berlaku di Perhutani. Ia berharap kegiatan serupa terus dilakukan agar para pekerja semakin memahami prosedur kerja sekaligus mampu mendukung pencapaian target produksi kayu.
"Kami mengharapkan arahan dari pimpinan sering-sering dilakukan sehingga kami lebih paham ketentuan-ketentuan Perhutani dalam pelaksanaan tebangan sehingga target produksi kayu dapat tercapai sesuai target produksi," tutur Sutoyo.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....