Layanan Regident Kendaraan Warga Bandongan Dialihkan ke Polres Magelang Kota

  • 01 Jul 2026 20:59 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
  • Polresta Magelang
  • Polres Magelang Kota
  • Kecamatan Bandongan

RRI.CO.ID, Magelang - Layanan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor bagi masyarakat Kecamatan Bandongan resmi dialihkan dari Polresta Magelang ke Polres Magelang Kota. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan birokrasi, serta meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

Pengalihan layanan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Magelang, Pemerintah Kota Magelang, dan Polresta Magelang, Selasa, 30 Juni 2026. Meski terjadi perubahan layanan administrasi kepolisian, status Kecamatan Bandongan tetap menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Magelang.

Bupati Magelang, Grengseng Pamuji mengatakan, Kecamatan Bandongan memiliki kondisi yang unik karena secara administratif berada di Kabupaten Magelang, tetapi secara kewenangan kepolisian masuk wilayah Polres Magelang Kota. Kondisi tersebut menjadi dasar penyesuaian layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

"Kecamatan Bandongan memiliki kondisi yang tidak lazim dan unik. Secara administratif, Kecamatan Bandongan masuk wilayah Kabupaten Magelang. Namun, secara hukum kepolisian berada di bawah kewenangan Polres Magelang Kota," katanya.

Menurut Grengseng, pengalihan layanan membawa implikasi pada administrasi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, opsen pajak kendaraan bermotor, serta opsen bea balik nama kendaraan bermotor. Namun, perubahan tersebut dipastikan tidak mengganggu hak fiskal daerah maupun kemudahan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraannya.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar mengatakan, pengalihan layanan dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan, mulai dari aspek geografis, efektivitas pelayanan, hingga kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, langkah tersebut juga bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Kecamatan Bandongan.

"Penandatanganan nota kesepakatan ini sudah melalui pertimbangan yang matang. Baik itu dari aspek geografis maupun efektivitas pelayanan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Sementara itu, Kepala Bappenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi menegaskan pengalihan layanan regident tidak berkaitan dengan perubahan batas wilayah antara Kabupaten dan Kota Magelang. "Kebijakan tersebut murni menyangkut pembagian wilayah kerja kepolisian dan hal serupa juga terjadi di Bekasi dan Depok," katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....