Cegah Pelanggaran Ruang Publik, Pemerintah Tata PKL Kedungwuni-Doro

  • 28 Jun 2026 09:46 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Cegah Pelanggaran Ruang Publik, Pemerintah Tata PKL Kedungwuni-Doro

RRI.CO.ID, Pekalongan – Pemerintah Kabupaten Pekalongan kembali menggulirkan rencana penataan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan badan jalan, trotoar, saluran air, hingga fasilitas umum di wilayah Kecamatan Kedungwuni dan Doro. Hal itu guna menekan pelanggan ruang publik di wilayahnya.

Rencana penertiban ini sejatinya bukan persoalan baru, Aturan mengenai penataan PKL telah diatur dalam Peraturan Daerah tentang Penataan PKL Tahun 2017. Namun, hampir satu dekade berselang, pemerintah masih menemukan banyak pelanggaran yang memicu keluhan masyarakat.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, Wahyu Kuncoro mengatakan, penataan diawali dengan penyamaan persepsi antar instansi sebelum turun ke lapangan. Pemerintah akan mengedepankan pembinaan dan sosialisasi kepada pedagang sebelum melakukan tindakan penertiban.

Menurut Wahyu, pelanggaran yang menjadi perhatian meliputi penggunaan badan jalan, trotoar, saluran air, hingga area irigasi teknis sebagai lokasi usaha. Kondisi tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum sekaligus menghambat fungsi fasilitas publik.

"Pemerintah menegaskan tidak berniat menghentikan aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, seluruh pelaku usaha diminta mematuhi aturan pemanfaatan ruang publik agar tidak merugikan pengguna jalan maupun kepentingan masyarakat lainnya," terangnya, Minggu 28 Juni 2026.

Sementara itu, Kepala Bidang Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Roufah Ainani mengungkapkan, Masih banyak pedagang yang belum memahami prosedur penggunaan lahan milik pemerintah. Padahal setiap pedagang diwajibkan mengajukan Tanda Daftar Usaha sebelum menempati lokasi yang menjadi aset pemerintah.

"Berdasarkan Perda Penataan PKL Tahun 2017 hanya terdapat dua kawasan yang ditetapkan sebagai zona hijau, yakni Shelter Gemek Kedungwuni dan Shelter Pujasera Sragi. Di luar kawasan tersebut, sebagian besar lokasi masuk kategori zona merah dengan pengaturan tertentu," jelasnya.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kecukupan ruang usaha bagi pelaku UMKM. Pemerintah memperkirakan jumlah UMKM di Kabupaten Pekalongan mencapai sekitar 100 ribu pelaku usaha, sementara lokasi resmi yang diperbolehkan untuk PKL relatif terbatas.

Data Dinas Koperasi juga menunjukkan hampir 27 ribu UMKM telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Artinya, masih terdapat puluhan ribu pelaku usaha yang diperkirakan belum memiliki legalitas usaha sehingga menjadi tantangan tersendiri dalam proses penataan.

Senada, Camat Kedungwuni Bambang mengungkapkan salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan masyarakat adalah penggunaan trotoar oleh pedagang hingga berdirinya bangunan usaha di atas saluran irigasi. Akibatnya, hak pejalan kaki terganggu dan aliran air menuju lahan pertanian tidak berjalan optimal.

"Nantinya akan dipastikan proses penataan dilakukan secara bertahap melalui dialog, pembinaan, sosialisasi, hingga pemberian waktu bagi pedagang untuk menyesuaikan diri. Penertiban baru dilakukan apabila peringatan yang diberikan tidak diindahkan," ungkapnya.

Keberhasilan penataan PKL nantinya tidak hanya ditentukan oleh ketegasan penegakan aturan, tetapi juga konsistensi pengawasan serta penyediaan ruang usaha yang memadai. Tanpa solusi terhadap kebutuhan tempat berjualan, penertiban berpotensi menjadi agenda yang terus berulang tanpa menyelesaikan akar persoalan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....