Masih Ada 2.902 Pasangan Nikah Siri di Kota Magelang, Ini Langkah Disdukcapil

  • 25 Jun 2026 14:54 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • nikah siri
  • sidang isbat nikah terpadu dan pencatatan perkawinan massal,
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang

RRI.CO.ID, Kota Magelang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang mencatat masih ada 2.902 pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi atau masih nikah siri. Untuk menekan angka tersebut, Disdukcapil menggelar sidang isbat nikah terpadu dan pencatatan perkawinan massal sebagai upaya memberikan pengakuan hukum bagi pasangan, istri, dan anak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang, RR Sri Mulatsih, mengatakan jumlah pasangan nikah siri itu tercatat hingga 31 Desember 2025. Menurutnya, penyelesaian dilakukan secara bertahap, salah satunya melalui pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu dan pencatatan perkawinan massal.

"Hingga 31 Desember 2025 kemarin, di Kota Magelang masih terdapat 2.902 pasangan suami istri yang penikahannya masih di bawah tangan. Secara perlahan akan kita selesaikan, salah satunya dengan melaksanakan sidang isbat nikah terpadu dan pencatatan perkawinan massal," kata Sri Mulatsih di sela kegiatan, Rabu, 24 Juni 2026.

Ia menjelaskan, dari 2.902 pasangan tersebut jumlahnya kini mulai berkurang menjadi sekitar 2.700 pasangan. Disdukcapil juga terus melakukan pendataan langsung di tiga kecamatan yang ada di wilayah Kota Magelang.

Namun, upaya pendataan dan pengurangan jumlah pasangan nikah siri tidak berjalan mudah. Sri Mulatsih menyebut masih ada kendala di lapangan, terutama terkait kurangnya edukasi dan keterbukaan warga saat didatangi petugas.

"Tidak sedikit warga yang cenderung menutup diri saat petugas datang. Selain itu, banyak warga yang belum memahami pentingnya pencatatan pernikahan," katanya.

Pada sidang isbat nikah terpadu dan pencatatan perkawinan massal kali ini, sebanyak 17 pasangan suami istri ikut serta. Mereka terdiri atas 12 pasangan muslim dan lima pasangan nonmuslim, dengan usia peserta termuda 28 tahun dan tertua 80 tahun.

Menurut Sri Mulatsih, pencatatan perkawinan memiliki manfaat penting karena memberi pengakuan hukum kepada istri dan anak. Jika perkawinan tidak tercatat, hak-hak perempuan bisa terabaikan dan status anak dalam dokumen kependudukan pun tidak tercatat secara utuh.

"Perkawinan yang tercatat secara hukum memiliki manfaat, istri mendapatkan pengakuan secara hukum dan terlindungi hak-haknya. Begitu pula bagi anak, jika pernikahan tidak didaftarkan secara resmi, di dalam akta kelahiran anak hanya disebut anak dari seorang ibu," katanya.

Salah satu peserta isbat, Safna Ade Febrina, warga Kelurahan Rejowinangun Selatan, mengaku telah menjalani nikah siri hampir satu tahun bersama suaminya, Doni Dwi Candra, karena faktor keluarga. Ia bersyukur bisa mengikuti program isbat nikah setelah mendapat informasi dari KUA, terlebih seluruh prosesnya dilakukan tanpa biaya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....