Pemadaman Listrik Berulang, LP2K Jateng Usulkan PLN Beri Kompensasi ke Pelanggan
- 23 Jun 2026 09:45 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang- Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah meminta PT PLN (Persero) memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik yang terjadi dalam satu hingga dua pekan terakhir di sejumlah wilayah. Ketua LP2K Jawa Tengah, Abdun Mufid, mengatakan konsumen memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi apabila pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan standar yang seharusnya diberikan oleh penyedia jasa.
"Menurut saya, konsumen berhak mendapatkan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik. Itu merupakan hak normal yang harus diperoleh konsumen ketika mengalami kerugian akibat layanan yang tidak sesuai," kata Mufid saat diwawancarai RRI, Senin, 22 Juni 2026.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai kompensasi bagi pelanggan listrik sebenarnya telah diatur dalam regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, terdapat sejumlah pengecualian, seperti pemadaman yang dilakukan untuk keperluan pemeliharaan jaringan atau pemadaman terjadwal.
Meski demikian, Mufid menilai dampak pemadaman yang terjadi kali ini sudah dirasakan secara luas oleh masyarakat dan pelaku usaha. Oleh karena itu, PLN bersama pemerintah dan Kementerian ESDM sebagai regulator perlu mempertimbangkan pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak.
Selain persoalan kompensasi, LP2K juga menyoroti ketahanan sistem kelistrikan nasional. Menurutnya, gangguan yang berulang menunjukkan masih adanya kerentanan dalam sistem pasokan listrik yang perlu segera dievaluasi.
"Terlepas dari apa pun penyebab teknisnya, kondisi ini menunjukkan bahwa sistem listrik kita masih rapuh. Ini harus menjadi catatan bersama karena listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan penopang aktivitas ekonomi," ujarnya.
Mufid mengingatkan, gangguan pasokan listrik yang berkepanjangan dapat berdampak pada iklim investasi. Menurutnya, para investor membutuhkan jaminan ketersediaan energi yang stabil untuk mendukung kegiatan usaha.
"Kalau kondisi seperti ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin investor akan berpikir ulang untuk masuk ke Indonesia. Mereka tentu membutuhkan kepastian suplai energi untuk menjalankan bisnisnya," katanya.
Terkait keluhan pelaku usaha yang mengalami penurunan omzet hingga kerusakan peralatan elektronik akibat pemadaman listrik mendadak, Mufid menegaskan PLN harus bertanggung jawab apabila kerusakan tersebut terbukti terjadi akibat gangguan layanan kelistrikan. "Biaya perbaikan seharusnya menjadi tanggung jawab PLN karena itu merupakan dampak langsung yang dialami konsumen," ucapnya.
LP2K Jawa Tengah berharap evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan dapat segera dilakukan. Dengan demikian, kejadian serupa tidak kembali terulang dan hak-hak konsumen tetap terlindungi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....