Dua Ahli Waris Pekerja Rentan Terima Santunan Jaminan Sosial dari DBHCHT Jateng
- 20 Jun 2026 12:16 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Dua ahli waris pekerja rentan menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan pada Kamis, 18 Juni 2026. Kedua pekerja tersebut yakni A. Mu'thi, yang berprofesi sebagai tukang kebun dan petani, serta Rapuwan yang bekerja sebagai tukang las.
Keduanya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan perlindungan melalui program pekerja rentan yang didanai dari DBHCHT Provinsi Jawa Tengah. Ahli waris almarhum A. Mu'thi menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal Dunia sebesar Rp70 juta, sedangkan ahli waris almarhum Rapuwan menerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.
Total santunan yang diserahkan mencapai Rp112 juta. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng & DIY, Cahyaning Indriasari mengatakan, penyerahan santunan tersebut merupakan bukti nyata manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan keluarganya.
Menurut dia, program perlindungan pekerja rentan melalui DBHCHT merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal. Ketika risiko terjadi, manfaat program ini dapat dirasakan langsung oleh keluarga yang ditinggalkan.
"Sehingga hal itu memberikan ketenangan dan perlindungan ekonomi. Santunan yang diserahkan hari ini menjadi bukti bahwa negara hadir melalui jaminan sosial ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja dan keluarganya," ujar Naning sapaan akrabnya dalam keterangan, Sabtu 20 Juni 2026.
Ia mengatakan, pemanfaatan DBHCHT untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan dampak yang signifikan dalam memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan di Jawa Tengah. "Melalui program ini, pekerja sektor informal seperti petani, tukang kebun, tukang las, nelayan, pedagang kecil, dan profesi rentan lainnya memperoleh perlindungan atas risiko kecelakaan kerja maupun kematian," katanya.
Ia menjelaskan, FGD Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui DBHCHT Provinsi Jawa Tengah menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pemerintah kabupaten/kota, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT guna meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum A. Mu'thi dan Rapuwan. Santunan itu diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan memberikan keberlanjutan perlindungan bagi ahli waris.
Adapun dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar, Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Sandy Firdaus yang hadir secara daring, Ketua Tim Reguler DBH Non SDA Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Dian Putra.
Kemudian Deputi Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan yang diwakili oleh Eneng Siti Hasanah, jajaran Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah, serta perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....