Namanya Viral di Medsos, Kepala Disdag Kota Semarang Angkat Bicara

  • 17 Jun 2026 15:59 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva angkat bicara soal dugaan pengancaman pembunuhan terhadap salah satu pengusaha karaoke Sumardiono Edy yang menempati lapak di Pasar Dargo. Informasi tersebut ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @dinasruwet_kotasemarang.

Bahkan, ia turut dilaporkan ke Polrestabes Semarang terkait dugaan pengancaman itu. Mediasi itu dihadiri oleh Kepala Disdag Kota Semarang bersama sejumlah staf, di antaranya Edi Subeno, Muh Rois Bahrodi, Boy Kardiman, Susmono, serta dua orang lainnya yang belum diketahui identitasnya secara pasti.

Amoy, sapaanya mengaku telah mengenal Edy sejak lama, jauh lebih dari satu atau dua tahun. Ia pun merasa heran dengan narasi yang berkembang seolah-olah dirinya melakukan ancaman pembunuhan.

Menurutnya, tudingan tersebut tidak jelas arahnya. Hingga kini, tidak diketahui siapa pihak yang disebut menjadi sasaran ancaman.

"Saya kenal Edy ini sudah bukan setahun, dua tahun. Sudah lama sekali saya kenal sama Edi. Konten yang hari ini mereka buat di berita seolah-olah ada pembunuhan. Lah yang mau dibunuh sopo? Bingung kita hari ini," kata Amoy kepada media, Rabu 17 Juni 2026.

Diketahui, kedatangan Edy ke kantornya saat itu bertujuan untuk berdialog terkait keluhan yang muncul akibat proyek pembangunan Pasar Dargo. Menurutnya, Edy meminta difasilitasi untuk mendapatkan ganti rugi dari pihak pelaksana proyek.

Namun, hingga beberapa kali pertemuan dilakukan, kedua belah pihak belum menemukan titik temu. "Waktu Pak Edy ke sini dia membawa catatan untuk minta ganti rugi atau ganti untung kepada pihak pelaksana proyek yang mengerjakan Pasar Dargo, tapi selama kita temukan mereka tidak ada titik temu," katanya.

Ia menjelaskan, di tengah perbincangan, ada perbedaan pandangan ketika Edy menginginkan kompensasi dalam bentuk uang, sementara pihak kontraktor memilih bertanggung jawab dengan memperbaiki fasilitas pasar yang mengalami kerusakan. Dalam proses tersebut, Edy disebut mengajukan klaim kerugian hingga puluhan juta rupiah.

"Pak Edy menyampaikan ada kerugian immaterial yang nominalnya tidak sedikit, hampir Rp40 juta atau Rp50 juta. Pihak kontraktor nggak mau, katanya selama pembangunan pasar dia tidak bisa buka karaoke," katanya.

Disdag Kota Semarang terlebih dahulu memfasilitasi perbaikan televisi milik Edy yang mengalami kerusakan dengan biaya sekitar Rp2 juta, sembari menunggu pembahasan lebih lanjut antara kedua pihak.

Amoy mengakui bahwa dalam pertemuan tersebut dirinya sempat melontarkan kalimat berbahasa Jawa yang kemudian dipersoalkan.

"Saat itu mungkin karena kebiasaan atau spontan saya ngomong, 'kowe ngadek tak tebas' (kamu berdiri saya tebas). Yang jadi persoalan, pada saat itu Pak Edi enggak ada masalah karena teman baik," ujarnya.

Sementara, Kabid Pengembangan Perdagangan dan Stabilisasi Harga, Edi Subeno menuturkan, pihaknya memanggil Sumardiono Edy ke kantor Disdag untuk menindaklanjuti keluhan terkait perbaikan di Pasar Dargo. “Memang kita mengundang Pak Edy terkait permasalahan di Dargo yang merasa dirugikan akibat adanya perbaikan di Pasar Dargo, khususnya pada usaha karaoke yang terdampak kebocoran," katanya.

Ia menjelaskan, perbaikan tersebut pada saat itu dilaksanakan oleh pihak Distaru. "Kami kemudian meminta penjelasan terkait permohonan ganti rugi yang diajukan,” katanya

Meski pekerjaan perbaikan dilakukan oleh Distaru, namun lokasi di area pasar yang berada di bawah naungan Dinas Perdagangan. Oleh karena itu, pihaknya tetap terlibat dalam proses koordinasi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....