Badan Bank Tanah Hadirkan Kepastian Hukum dan Akses Hunian Layak di Kendal
- 16 Jun 2026 15:50 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Kendal – Badan Bank Tanah terus mendorong penyediaan hunian yang layak, terjangkau, dan memiliki kepastian hukum bagi masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah dalam rangka pengalihan hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah bersama 61 konsumen Perumahan Bumi Svarga Asri (BSA), Kabupaten Kendal.
Kegiatan yang berlangsung pada 10–11 Juni 2026 tersebut menjadi salah satu langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum pemanfaatan tanah. Program ini juga ditujukan untuk mendukung penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo, mengatakan penandatanganan perjanjian tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan akses terhadap tanah dan hunian yang layak bagi masyarakat.
"Kegiatan hari ini bukan sekadar penandatanganan dokumen, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan akses terhadap tanah dan perumahan layak bagi masyarakat. Penandatanganan Perjanjian ini merupakan tahapan penting yang menjadi dasar hubungan hukum antara Badan Bank Tanah dengan para konsumen sebagai penerima manfaat program," ujar Perdananto Aribowo, Selasa, 16 Juni 2026.
Menurutnya, program tersebut tidak hanya membuka akses terhadap hunian yang terjangkau, tetapi juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh kepastian hak atas tanah. Kepastian tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga di masa mendatang.
Perdananto menambahkan, tantangan pembangunan perumahan saat ini tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan, tetapi juga ketersediaan lahan yang terjangkau dan siap bangun. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengembang, perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan pembangunan perumahan yang inklusif dan berkelanjutan.
Program tersebut juga mendapat apresiasi dari para konsumen sebagai penerima manfaat. Salah satunya disampaikan Tiara (24) yang mengaku semakin yakin terhadap kepastian hukum atas tanah yang ditempatinya.
"Masyarakat menjadi lebih yakin dan percaya karena Badan Bank Tanah merupakan lembaga negara yang dapat memberikan kepastian hukum atas tanah. Harapan saya, Badan Bank Tanah dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat melalui program-program yang bermanfaat seperti ini," ujar Tiara.
Hal senada disampaikan Wahyu Budidoyo (40). Menurutnya, kehadiran Badan Bank Tanah memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam memiliki hunian dengan kepastian hukum yang jelas.
"Alhamdulillah, dengan adanya Badan Bank Tanah kami merasa lebih aman dan nyaman karena memiliki kepastian hukum atas tanah yang kami tempati. Kami juga tidak perlu khawatir terhadap berbagai persoalan pertanahan, termasuk praktik mafia tanah, lingkungan tempat tinggal kami juga nyaman, sejuk, dan asri layak kehidupan keluarga kami," ungkap Wahyu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....