Kebut 39.000 Bidang, BPN Purworejo Target Tuntas PTSL 2026 Sebelum 17 Agustus

  • 04 Agt 2026 18:20 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Purworejo– Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Purworejo mengejar target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL 2026. Sebanyak 39.000 bidang tanah ditargetkan selesai sertifikasinya paling lambat 17 Agustus 2026.

"Target 39.000 bidang ini sudah selesai paling lambat tanggal 17 Agustus. Target 39.000 bidang dari jumlah desa 132 nanti tuntas di tanggal 17 Agustus," kata Kasubbag Tata Usaha BPN Purworejo Sularno, pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Lebih lanjut, Sularno mengungkapkan, bahwa BPN menyerahkan sertifikat di Desa Botorojo, Kecamatan Bayan. Rinciannya 294 sertifikat Hak Milik untuk warga dan 122 sertifikat Hak Pakai untuk tanah kas desa. "Penerima sertifikat sudah antusias dan senang menerimanya," ujar Sularno.

Menurutnya, sertifikat bukan sekadar kertas. Ini jaminan kepastian hukum yang mencegah sengketa di kemudian hari. "Hingga awal Agustus, salah satu tim BPN sudah menangani sekitar 7.000 bidang. Data keseluruhan dari seluruh tim masih dalam proses sinkronisasi," terangnya.

Sularno menjelaskan, BPN mencatat masih ada sekitar 30% dari target yang belum terakomodasi tahun ini. Penyebabnya, belum semua wilayah terpetakan secara terintegrasi. "Kami rencanakan akan kami akomodir di tahun 2027 dan selanjutnya," jelas Sularno.

Sekitar 68 desa diusulkan masuk program pemetaan dan sertifikasi tahun depan. BPN berharap dukungan anggaran pusat agar cakupan bisa diperluas.

Tantangan terbesar ada di daerah pinggiran dan pegunungan, serta bidang yang berbatasan dengan kawasan kehutanan. "Jangan sampai nanti kita salah. Kadang-kadang di lapangannya tidak overlap, tetapi di peta overlap. Itu kita perlu hati-hati dan berkoordinasi dengan Kehutanan," terangnya.

Koordinasi lintas lembaga dan cek lapangan bersama dinilai penting agar batas jelas dan tidak memicu konflik.

Selain sertifikasi, BPN juga mendorong program pertanahan terhubung dengan kesejahteraan. Contohnya pengusulan bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk MBR. "Di Botorojo, BPN mengusulkan warga bernama Bu Wiwik yang rumahnya tidak layak. Tim sudah cek lapangan dan usulan akan diteruskan ke pemerintah pusat. Semoga nanti Bu Wiwik memperoleh bantuan dari pusat untuk membangun rumahnya," ujar Sularno.

Sularno menegaskan PTSL bukan sekadar mengejar angka. Tujuannya memperkuat kepastian hukum tanah rakyat dan menekan potensi sengketa. "Semoga nanti ke depan alokasi anggaran untuk program PTSL ini tetap berlanjut sehingga permohonan itu nanti kita dapat akomodir semuanya," harap Sularno.

Dengan pemetaan terintegrasi yang akurat dan koordinasi yang rapi, BPN optimis 39.000 bidang tahun ini bisa dikejar sebelum peringatan HUT RI ke-81, sekaligus menyiapkan langkah lanjutan untuk 68 desa lainnya pada 2027.(Ags)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....