Pemkab Pekalongan Nonaktifkan Sementara Kades Randumuktiwaren
- 08 Jun 2026 10:56 WIB
- Semarang
Poin Utama
- Nakal, Pemkab Pekalongan Nonaktifkan Sementara Kades Randumuktiwaren
- Demo warga desa Randumuktiwarwn
RRI.CO.ID, Pekalongan - Pemerintah Kabupaten Pekalongan akhirnya menepati komitmen yang disampaikan kepada masyarakat dengan resmi memberhentikan sementara Kepala Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong. Langkah ini menjadi tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Inspektorat yang tidak dijalankan oleh kepala desa hingga melewati batas waktu yang ditentukan.
Camat Bojong, Farid Abdul Khakim mengatakan, keputusan tersebut diambil karena kepala desa dinilai tidak kooperatif dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat. Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara sudah diserahkan di Balai Desa Randumuktiwaren, Jumat, 5 Juni 2026.
“Ini berkaitan dengan tidak dipenuhinya laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat yang sudah melewati batas waktu. Pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati, mengambil sikap karena kepala desa dinilai tidak kooperatif,” ujarnya, Minggu, 7 Juni 2026.
Farid menambahkan, pemerintah juga melantik pelaksana tugas (Plt) kepala desa untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan. Menurutnya, sanksi pemberhentian sementara berlaku selama satu bulan sesuai ketentuan dalam SK Bupati.
Selama masa tersebut, seluruh kewenangan pemerintahan desa dijalankan oleh Plt kepala desa yang telah ditunjuk. Ia menekankan, pergantian sementara kepemimpinan desa tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Ia meminta seluruh perangkat desa tetap menjalankan tugas dan fungsi masing-masing secara profesional. “Pelayanan kepada masyarakat itu yang sangat diharapkan, supaya ke depan desa ini bisa berjalan sesuai harapan masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Farid mengingatkan, pemberhentian sementara bukanlah akhir dari proses evaluasi. Apabila setelah masa sanksi berakhir kepala desa tetap tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat, termasuk pemberhentian permanen.
“Apabila setelah diaktifkan kembali tetap tidak menindaklanjuti, tentu akan ada sanksi yang lebih berat. Semua melalui kajian dan mekanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Di sisi lain, keputusan tersebut mendapat perhatian dari masyarakat yang sejak awal mengawal persoalan di Desa Randumuktiwaren. Perwakilan warga, Bahrudin, menyatakan pihaknya akan terus memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan, terutama terkait polemik pengangkatan kepala dusun yang menjadi salah satu sumber persoalan.
“Kami meminta agar sanksi ini benar-benar disikapi, terutama terkait SK kepala dusun. Kami tetap mengejar pencabutan SK tersebut,” ujar Bahrudin.
Ia menegaskan masyarakat tidak akan berhenti mengawasi jalannya pemerintahan desa meski sanksi sudah dijatuhkan, agar rekomendasi Inspektorat benar-benar dijalankan. “Kami akan terus mengawal apakah setelah masa sanksi selesai, tindakan kepala desa sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan Inspektorat,” katanya.
Untuk diketahui, pemberhentian sementara Kepala Desa Randumuktiwaren merupakan salah satu hasil kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pekalongan Raya (GEMPAR). Dalam demonstrasi yang digelar di Kantor Bupati Pekalongan pada 29 Mei 2026, massa menyoroti sejumlah persoalan tata kelola pemerintahan desa, termasuk di Randumuktiwaren.
Lima hari berselang, janji tersebut direalisasikan melalui penerbitan SK pemberhentian sementara. Hal ini sebagai bagian dari evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....