Dinas PKLPH Terus Kebut Penataan TPA Tanjungrejo untuk Cabut Sanksi Administrasi
- 07 Jun 2026 09:00 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Kudus - Kabupaten Kudus terkait pengelolaan sampah di TPA Tanjungrejo mendapat sanksi administrasi (SA) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Kabupaten Kudus diberikan waktu enam bulan untuk melakukan pengelolaan sampah dengan benar. Sekda Kudus Eko Djumartono disela – sela acara peringatan Hari Lingkungan Hidup se Dunia di Balai Jagong mengatakan, hal itu sudah ditindaklanjuti oleh Dinas PKPLH.
“Terkait poin – poin yang harus dibenahi sesuai dengan yang tercatat di sanksi administrasi (SA), hal itu sudah dilakukan pembenahan dan perbaikan oleh Dinas PKPLH. Bahkan data - data itu sudah diserahkan ke Kementerian LHK pada Kamis lalu (4 Juni 2026). Harapannya, SA dapat segera dicabut” ujar Eko Djumartono, Sabtu, 6 Juni 2026.
Dikatakan, dalam SA tersebut ada tiga poin yang harus dipenuhi jika akan dicabut. Dari tiga poin itu yang membutuhkan waktu agak lama adalah masalah open dumping. Karena open dumping itu terdapat tanah urug, tera siring dan limbah ligit harus diperbaiki semua. Dalam waktu kurang dari enam bulan pihak Dinas PKPLH Kudus sudah melakukan perbaikan – perbaikan dari tiga poin yang tertuang dalam sanksi administrasi.
Sementara itu Plh Kepala Dinas PKPLH Kudus, Didik Tri Prasetiyo menambahkan untuk tahapan perbaikan seperti dalam SA, pihaknya sudah melakukan pemenuhan waktu mulai 30 hari, 60 hari, 90 hari dan 180 hari. Untuk pemenuhan penataan sesuai dengan arahan dari Kementerian LHK sudah dilakukan untuk waktu 30 dan 60 hari.
“Untuk penataan tanah tera siring sudah ditutup dengan ketebalan tanah mencapai 30 cm. Termasuk jalan yang menuju ke limbah ligit sudah dilakukan perbaikan. Kami juga sudah melakukan penataan gas metan yang sudah dimasukkan ke suatu tempat untuk dijadikan energi,” kata Didik.
Dalam kaitan dengan SA lanjut Didik, pihaknya juga sudah melaporkan hasil penataan ke Kementerian LHK dan mereka memberikan apresiasi karena sudah ada tindak lanjut dari Pemkab Kudus. Nantinya lanjut dia, setelah ada penataan ini Kementerian LHK akan melakukan monitoring.
“Dai hasil monitoring itu nanti kebijakan pencabutan SA akan dilakukan. Namun kami optimis karena setiap hari penataan di TPA Tanjungrejo terus kami lakukan dan selalu melakukan komunikasi dengan Kementerian LHK,” tandas Didik.
Terkait dengan kondisi lahan TPA Tanjungrejo saat ini kata Didik, memang harus ada perluasan lahan. Namun seberapa luas lahan yang dibutuhkan, akan dilakukan kajian terlebih dahulu. (RK)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....