Polrestabes Semarang Bongkar Jaringan Curanmor, Motor Korban Mulai Dikembalikan
- 03 Jun 2026 15:52 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang– Sejumlah sepeda motor hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mulai dikembalikan kepada pemiliknya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang. Pengembalian kendaraan tersebut dilakukan setelah polisi berhasil membongkar jaringan curanmor yang beroperasi di wilayah Kota Semarang hingga Kabupaten Pati.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang melalui AKP Dwi Yudi Setiawan mengatakan, pihaknya telah menyerahkan beberapa unit sepeda motor kepada lima pemilik sah yang sebelumnya menjadi korban pencurian. Kami mengundang mereka untuk melakukan pencocokan dokumen dan identitas kendaraan sebelum proses penyerahan dilakukan," ujarnya, Rabu, 3 Juni 2026.
Menurut Dwi, pengembalian kendaraan dilakukan setelah petugas memastikan kesesuaian antara dokumen kepemilikan dengan identitas kendaraan yang diamankan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin kendaraan kembali kepada pemilik yang sah.
Polrestabes Semarang juga mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motor, khususnya di wilayah Ngesrep, Banyumanik, Genuk, dan Sawah Besar selama Mei 2026. Masyarakat dapat mendatangi Unit Resmob Satreskrim guna melakukan pengecekan terhadap barang bukti yang telah diamankan.
"Kami membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk mencocokkan dokumen kepemilikan dengan kendaraan yang telah kami amankan. Harapannya, semakin banyak kendaraan yang dapat kami kembalikan kepada pemilik yang sah," katanya.
Salah satu penerima kendaraan yang berhasil ditemukan kembali adalah Hilmi, mahasiswa asal Magelang yang sedang menjalani program magang di kawasan Tembalang. Ia mengaku tidak menyangka sepeda motornya yang hilang dapat ditemukan dalam waktu relatif singkat.
Peristiwa pencurian yang dialaminya terjadi pada 7 Mei 2026. Saat itu, Hilmi secara tidak sengaja meninggalkan kunci yang masih tergantung di sepeda motor sehingga dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraannya.
"Saya mengakui ada kelalaian karena meninggalkan kunci masih menempel di motor. Alhamdulillah, sekitar seminggu setelah kejadian saya dihubungi oleh pihak kepolisian dan diberi kabar bahwa motor saya berhasil ditemukan," ungkapnya.
Hilmi juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polrestabes Semarang yang berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengembalikan kendaraannya tanpa dipungut biaya.
"Terima kasih Polrestabes Semarang. Proses pengambilannya juga mudah, transparan, dan tidak dipungut biaya apa pun," tuturnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membongkar jaringan curanmor yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 25 unit sepeda motor hasil curian dan menangkap dua tersangka yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Dua tersangka yang diamankan, salah satunya berinisial RAS (38), warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang, yang diduga berperan sebagai pelaku utama pencurian kendaraan bermotor. Sementara, tersangka DWR (28), warga Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan pelaku utama di sebuah rumah kos di wilayah Genuk pada awal Mei 2026. Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas kemudian berhasil melacak dan mengamankan puluhan kendaraan hasil curian yang tersebar di sejumlah lokasi.
Polrestabes Semarang berharap semakin banyak kendaraan yang dapat dikembalikan kepada pemiliknya seiring berjalannya proses identifikasi barang bukti. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban pencurian kendaraan bermotor agar proses penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....